Kepala Polisi Resor Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Kombes Robert Haryanto mengusulkan pemecatan dua anggotanya yang terlibat kasus dugaan perdagangan narkotika jenis sabu-sabu."Tidak ada cerita bagi anggota yang terlibat narkoba. Mereka akan diusulkan untuk dipecat," kata Robert di Pekanbaru, seperti diberitakan Antara, Jumat (16/5).Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau sebelumnya menangkap dua orang anggota polisi yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Pekanbaru.Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Hermansyah kepada pers mengatakan keduanya diamankan bersama dua warga sipil di sebuah lokasi yang diduga tempat bertransaksi.Menurut informasi sejumlah pihak, kedua anggota tersebut masing-masing adalah Briptu A dan Brigadir M, mereka bertugas di Polresta Pekanbaru.Robert menjelaskan, pihaknya telah mendapat laporan terkait hal tersebut dan tentunya sebagai pimpinan akan memberikan saksi tegas bagi anggota yang melenceng dari tugas dan fungsinya."Yang jelas adalah pemecatan, selain juga harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka di hadapan majelis hakim. Kalau bisa dihukum berat saja biar jera," ujarnya.Kombes Robert mengatakan, pihaknya masih harus menunggu pembuktian terlebih dahulu, kalau sudah terbukti maka tidak ada lagi harapan untuk berlama-lama menjadi anggota Polri."Anggota yang telah nekat mencoreng nama baik kesatuan harus dipecat," katanya.
Jual narkoba, 2 anggota polisi di Pekanbaru harus dipecat
"Anggota yang telah nekat mencoreng nama baik kesatuan harus dipecat," kata Kapolres.
Rekomendasi