JPU Cecar Pinangki Temui Djoko Tjandra Padahal Sudah Tahu Status Buronan

Namun ketika ditanya, Pinangki mengaku tidak memiliki kepentingan untuk bertemu Djoko Tjandra. Dia mengatakan bertemu Djoko Tjandra pada 12, 19, 25 November 2019 hanya untuk ingin mengenalkan Anita Kolopaking ke Djoko Tjandra.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
JPU Cecar Pinangki Temui Djoko Tjandra Padahal Sudah Tahu Status Buronan
Sidang Lanjutan Pinangki. ©2020 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, dengan agenda pemeriksaan terdakwa Pinangki Sirna Malasari pada Rabu (6/1).

Dalam kesaksiannya, terdakwa Pinangki membeberkan alasan dari Djoko Tjandra yang ingin pulang ke Indonesia, lantaran sudah tidak mendapatkan dukungan politik dari pemerintahan Malaysia. Hal itu disampaikan ketika jaksa menanyakan tentang maksud dan tujuannya bersama Andi Irfan menemui Djoko Tjandra.

Namun ketika ditanya, Pinangki mengaku tidak memiliki kepentingan untuk bertemu Djoko Tjandra. Dia mengatakan bertemu Djoko Tjandra pada 12, 19, 25 November 2019 hanya untuk ingin mengenalkan Anita Kolopaking ke Djoko Tjandra.

"Keberangkatan saya ke Malaysia untuk memperkenalkan pengacara Anita Kolopaking kepada Joko Soegiarto Tjandra bersama dengan Rahmat tanggal 12 November, kemudian bersama Andi Irfan Jaya tanggal 25 November," kata Pinangki.

Namun, ketika ditanya terkait status buronan Djoko Tjandra, Pinangki mengakui dirinya sudah tahu soal status buronan tersebut. Karena, posisinya sebagai jaksa Kasubag Pemantauan Evaluasi di Pembinanaan.

Atas hal tersebut, jaksa kembali mencecar alasan Pinangki menemui Djoko Tjandra. Walaupun tidak menjelaskan secara gamblang alasan pertemuan itu, namun Pinangki mengungkapkan alasan kenapa Djoko Tjandra ingin kembali ke Indonesia. Lantaran sudah tidak didukung oleh pemerintah Malaysia saat ini.

"Mengapa Saudara bersama Rahmat, dan Anita Kolopaking tetap berangkat ke Malaysia padahal terdakwa saat itu jaksa mengetahui status Djoko Tjandra buron?" tanya jaksa.

"Jadi pada awal rencana pemberangkatan kami ke Malaysia itu untuk ketemu Djoko Tjandra, berdasarkan keterangan saudara Rahmat yang sudah kenal Djoko Tjandra lebih dahulu, Djoko Tjandra rencana akan serahkan diri ke Indonesia, karena sudah tidak didukung politik oleh pemerintah Malaysia," jawabnya.

Oleh sebab itu, lanjut Pinangki, secara inisiatif memperkenalkan Anita Kolopaking untuk menawarkan menjadi pengacara bagi Djoko Tjandra dalam beberapa pertemuan tersebut.

"Oleh sebab itu, saya inisiatif kenalkan Anita Kolopaking untuk jadi penasihat hukum dalam proses penyerahan diri Djoko Tjandra tersebut pada tanggal 12, 19, dan 25 November," katanya.

Dakwaan Pinangki

Sebagaimana diketahui perkara ini berdasarkan bermula ketika, Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra yang kala itu masih buron tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.

Pinangki bersama Rahmat dan Anita Kolopaking selaku pengacara Djoko Tjandra pada September 2019 yang saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.

Kemudian, Anita Kolopaking akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.

Pada tanggal 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepada Djoko Tjandra, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum.

Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor. Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Rekomendasi