Jokowi Teken Perpres Soal Pemberian Penghargaan Penyandang Disabilitas

Aturan tersebut menjelaskan perlindungan serta memperkuat hak penyandang disabilitas. Selanjutnya Menteri yang akan menyelenggarakan hal tersebut adalah di bidang sosial.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Jokowi Teken Perpres Soal Pemberian Penghargaan Penyandang Disabilitas
Jokowi tinjau kesiapan New Normal di MRT. ©TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/POOL

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden bernomor 67/2020 tentang syarat dan tata cara pemberian penghargaan dalam penghormatan, perlindungan dan hak penyandang disabilitas. Dalam peraturan tersebut dibuat agar memberikan apresiasi pada penyandang disabilitas.

"Penghormatan adalah sikap menghargai atau menerima keberadaan penyandang disabilitas dengan segala hak yang melekat tanpa berkurang," bunyi pada pasal 1 dalam Perpres tersebut.

Aturan tersebut menjelaskan perlindungan serta memperkuat hak penyandang disabilitas. Selanjutnya Menteri yang akan menyelenggarakan hal tersebut adalah di bidang sosial.

"Penghargaan diberikan pada orang perseorangan, badan hukum dan lembaga serta penyedia fasilitas publik," pada pasal 4.

Dalam pasal 6 juga menjelaskan bahwa orang yang akan menerima penghargaan memiliki beberapa kriteria. Tertuang pada Ayat 1 mengatakan orang yang diberikan penghargaan harus berjasa dalam penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Salah satu kriterianya yaitu memberikan inspirasi dalam menggalang dukungan luas untuk membangun masyarakat inklusi bagi penyandang disabilitas.

Kemudian melakukan advokasi dan dukungan dalam implementasi pemenuhan hak, lalu menemukan inovasi dan teknologi untuk memberikan kemudahan bagi penyandang disabilitas. Selanjutnya memperjuangkan kesetaraan gender mulai dari perempuan hingga anak-anak.

Tidak hanya itu, dalam kriteria orang per seorang harus memenuhi kriteria. Yaitu warga negara Indonesia, berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian, memiliki integritas dalam upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas paling singkat 2 tahun secara terus menerus.

Selanjutnya nantinya mereka akan diberikan penghargaan dalam bentuk lencana, trofi, piagam atau penghargaan lainnya. Pemberian Penghargaan pun akan oleh Bupati atau Wali Kota dan akan membentuk tim penghargaan daerah Kabupaten/kota.

"Bupati/wali kota dapat memberikan penghargaan dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas berdasarkan usulan dari orang perseorangan, badan hukum, organisasi penyandang disabilitas, organisasi masyarakat, asosiasi dunia usaha, atau kelompok masyarakat," pada pasal 15.

Rekomendasi