Jokowi sebut penerimaan pajak di era SBY cuma naik 0,1 persen
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pagi ini menggelar sidang kabinet terbatas bidang perekonomian dengan pokok bahasan perihal subsidi, pembiayaan dan menumbuhkan optimisme pasar. Di saat bersamaan, Jokowi juga mengeluhkan rendahnya penerimaan pajak di era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Kalau dilihat rasio sepuluh tahun terakhir ini hanya naik 0,1 persen. Sejak tahun 2005-2013 penerimaan pajak tidak pernah tercapai. Kemudian juga tax coverage rasio hanya 53 persen," ungkap Jokowi saat membuka sidang kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (29/10).
Menurut mantan gubernur DKI Jakarta ini, potensi pajak sebagai pemasukan negara masih sangat besar, salah satunya dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), namun hanya menyumbang 50 persen. Atas alasan itu, Jokowi meminta para pembantunya bekerja keras demi meningkatkan pendapatan negara.
"Sudah beberapa kali kita hitung hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan ternyata dari segi potensi masih sangat besar sekali peluangnya. Sehingga itulah yang harus kita kerjakan," lanjutnya.
Jokowi mengaku sangat optimis penerimaan negara bisa ditingkatkan, mengingat jumlah wajib pajak di Indonesia mencapai 24 juta jiwa. "Yang menyampaikan SPT hanya 17 juta, dan hanya 10 juta atau 60 persen," keluh Jokowi.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Cek di pasar Johar naik atau tidak, turun atau tidak, cek, sudah turun," kata Jokowi
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi mengaku tak mudah bagi pemerintah mengelola pangan untuk masyarakat Indonesia yang jumlah penduduknya mebcapai 270 juta orang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sejak tahun 2015, nasabah yang memanfaatkan program Mekaar sudah tembus 15 juta nasabah pada tahun 2024.
Baca SelengkapnyaMayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaBantuan tersebut sebagai upaya menghadapi kenaikan harga beras.
Baca SelengkapnyaProyeksi ini lebih rendah dibandingkan pertumbuhan ekonomi 2022 yang mencapai 5,31 persen (yoy).
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menyampaikan kenaikan jumlah penerima bantuan untuk alokasi mulai awal tahun 2024 sebesar 8% dari data penerima sebelumnya.
Baca SelengkapnyaPenyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca Selengkapnya