Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jokowi sebut penerimaan pajak di era SBY cuma naik 0,1 persen

Jokowi sebut penerimaan pajak di era SBY cuma naik 0,1 persen Rapat Kabinet Kerja. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) pagi ini menggelar sidang kabinet terbatas bidang perekonomian dengan pokok bahasan perihal subsidi, pembiayaan dan menumbuhkan optimisme pasar. Di saat bersamaan, Jokowi juga mengeluhkan rendahnya penerimaan pajak di era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Kalau dilihat rasio sepuluh tahun terakhir ini hanya naik 0,1 persen. Sejak tahun 2005-2013 penerimaan pajak tidak pernah tercapai. Kemudian juga tax coverage rasio hanya 53 persen," ungkap Jokowi saat membuka sidang kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (29/10).

Menurut mantan gubernur DKI Jakarta ini, potensi pajak sebagai pemasukan negara masih sangat besar, salah satunya dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), namun hanya menyumbang 50 persen. Atas alasan itu, Jokowi meminta para pembantunya bekerja keras demi meningkatkan pendapatan negara.

"Sudah beberapa kali kita hitung hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan ternyata dari segi potensi masih sangat besar sekali peluangnya. Sehingga itulah yang harus kita kerjakan," lanjutnya.

Jokowi mengaku sangat optimis penerimaan negara bisa ditingkatkan, mengingat jumlah wajib pajak di Indonesia mencapai 24 juta jiwa. "Yang menyampaikan SPT hanya 17 juta, dan hanya 10 juta atau 60 persen," keluh Jokowi.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Klaim Harga Beras Turun: Coba Cek di Pasar
Jokowi Klaim Harga Beras Turun: Coba Cek di Pasar

"Cek di pasar Johar naik atau tidak, turun atau tidak, cek, sudah turun," kata Jokowi

Baca Selengkapnya
Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini
Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini

Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Harga Beras Turun Saya Dimarahi Petani, Kalau Naik Dimarahi Ibu-ibu
Jokowi: Harga Beras Turun Saya Dimarahi Petani, Kalau Naik Dimarahi Ibu-ibu

Jokowi mengaku tak mudah bagi pemerintah mengelola pangan untuk masyarakat Indonesia yang jumlah penduduknya mebcapai 270 juta orang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Semringah, Baru 8 Tahun Nasabah Mekaar Sudah 15,2 Juta dengan Total Pinjaman Rp800 Miliar
Jokowi Semringah, Baru 8 Tahun Nasabah Mekaar Sudah 15,2 Juta dengan Total Pinjaman Rp800 Miliar

Sejak tahun 2015, nasabah yang memanfaatkan program Mekaar sudah tembus 15 juta nasabah pada tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun
Penerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun

Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.

Baca Selengkapnya
Jokowi Serahkan Bantuan Pangan di Maros
Jokowi Serahkan Bantuan Pangan di Maros

Bantuan tersebut sebagai upaya menghadapi kenaikan harga beras.

Baca Selengkapnya
Jokowi Rajin Bagi-Bagi Bansos, Tapi Ekonomi Indoensia Diramal Hanya Tumbuh 5,04 Persen Sepanjang 2023
Jokowi Rajin Bagi-Bagi Bansos, Tapi Ekonomi Indoensia Diramal Hanya Tumbuh 5,04 Persen Sepanjang 2023

Proyeksi ini lebih rendah dibandingkan pertumbuhan ekonomi 2022 yang mencapai 5,31 persen (yoy).

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi: Data Penerima Bantuan Pangan Bulog Ditambah 8 Persen
Presiden Jokowi: Data Penerima Bantuan Pangan Bulog Ditambah 8 Persen

Presiden Jokowi menyampaikan kenaikan jumlah penerima bantuan untuk alokasi mulai awal tahun 2024 sebesar 8% dari data penerima sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Kompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana
Kompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana

Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu

Baca Selengkapnya