Jokowi pastikan pemerintah segera cantumkan aliran kepercayaan dalam KTP
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Administrasi Kependudukan. Di mana dalam putusan itu, aliran kepercayaan harus dimasukan ke dalam kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP).
"Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang pencantuman status penganut kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa pada KTP dan KK dan menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi itu adalah bersifat final dan mengikat, sehingga pemerintah berkewajiban untuk menjalankan keputusan itu," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas mengenai penataan administrasi kependudukan pasca putusan MK di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (4/4).
Jokowi meminta kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk mengatur penempatan aliran kepercayaan dalam KTP. Selain itu, Tjahjo juga diminta melibatkan semua pihak dalam membahas masalah ini.
"Untuk pelaksanaan teknisnya, saya minta Menteri Dalam Negeri mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, dari organisasi-organisasi keagamaan yang ada," tambah Jokowi.
Sebelumnya, pencantuman aliran kepercayaan pada kolom agama di KTP sempat menimbulkan pro dan kontra. Majelis Ulama Indonesia menolak pencantuman ini karena aliran kepercayaan dianggap bukan agama.
MK mengabulkan gugatan uji materi atas Pasal 61 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di Kartu Tanda Penduduk. Gugatan ini diajukan masyarakat penghayat kepercayaan.
Reporter: Hanz SalimSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya