Johannes Kotjo Mengaku Telah Keluarkan Rp 10 M untuk Proyek PLTU Riau-1

Johannes Kotjo mengaku menyesal jika pemberian uang Rp 4.750.000.000 kepada Eni masuk dalam kategori tindak pidana korupsi berupa suap. Dalam kasus ini, Eni bertindak sebagai fasilitator sekaligus penyambung lidah antara pihak Kotjo dengan PLN.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Johannes Kotjo Mengaku Telah Keluarkan Rp 10 M untuk Proyek PLTU Riau-1
Sidang lanjutan Johannes Kotjo. ©2018 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo mengaku telah menggelontorkan Rp 10 miliar untuk proyek PLTU Riau-1. Meski pada akhirnya proyek senilai USD 900 juta itu dihentikan sementara waktu akibat adanya proses hukum yang melibatkan Kotjo dan Eni Maulani Saragih, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR.

Pengakuan itu, Kotjo utarakan saat memberi keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Eni Maulani Saragih di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Anda sudah keluarkan berapa dari proyek ini?" tanya Hakim Anwar kepada Kotjo, Selasa (18/12).

"Sudah Rp 10 miliar yang mulia," jawab Kotjo.

Dia pun mengaku menyesal jika pemberian uang Rp 4.750.000.000 kepada Eni masuk dalam kategori tindak pidana korupsi berupa suap. Dalam kasus ini, Eni bertindak sebagai fasilitator sekaligus penyambung lidah antara pihak Kotjo dengan PLN.

Adanya Eni dalam pusaran suap tersebut sebab Kotjo meminta bantuan Setya Novanto sebagai Ketua DPR atas kesulitannya berkomunikasi dengan pihak PLN untuk mempertanyakan penyediaan listrik di Riau ke dalam rancangan usaha penyediaan tenaga listrik (RUPTL). Pada tahun 2015 anak perusahaan Blackgold Natural Resources (BNR), Samantaka mengirim surat permohonan proyek pengadaan listrik di Riau ke PLN. Namun tak ada respon.

Kotjo kemudian mengadu ke Novanto sekaligus teman lamanya. Mendapat keluhan tersebut Novanto kemudian mengutus Eni untuk mengawal Kotjo dalam menggarap proyek di PLN.

"Kalau itu dianggap sebagai suap saya menyesal. Tapi saya itu sering membantu seperti itu," jelas Kotjo.

Eni merupakan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR yang membidangi energi dan kelistrikan. Mitra Komisi VII DPR diantaranya adalah PLN.

Melalui campur tangan Eni, atas perintah Novanto, Kotjo berhasil melakukan beberapa pertemuan dengan Direktur Utama PT PLN Persero, Sofyan Basir dan Direktur Pengadaan Strategis II PLN, Iwan Supangkat. Dampak dari beberapa pertemuan itu, salah satunya adalah masuknya proyek pengadaan listrik di Riau ke RUPTL di tahun 2017.

Selama pembahasan tersebut, Eni menerima sejumlah uang dari Kotjo. Penerimaan pertama sebesar Rp 2 miliar pada Bulan Desember 2017 untuk kepentingan Munaslub Golkar. Selanjutnya, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu kembali menerima Rp 2 miliar dari Kotjo untuk kepentingan Pilkada suaminya, di Temanggung.

Eni kembali menerima Rp 250 juta melalui anak buah Kotjo, beberapa hari kemudian uang kembali diterima Eni sebesar Rp 500 juta. Penerimaan uang-uang itu masih untuk keperluan biaya kampanye Pilkada sang suami dan keperluan pribadi Eni.

Dalam kasus ini, uang tersebut dianggap sebagai pelicin bagi Eni agar ia membantu Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1. Peran Eni di sini sebagai fasilitator sekaligus penyambung lidah antara Kotjo dengan pihak PLN.

Atas penerimaan itu, ia didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi