Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) membuka peluang pemerintah dan DPR segera membahas pelonggaran aturan kepemilikan dwi kewarganegaraan bagi setiap WNI. Hal ini merupakan solusi bagi polemik Arcandra Tahar yang memiliki dwi kewarganegaraan sehingga membuatnya harus dicopot Presiden Joko Widodo dari posisi Menteri ESDM. "Memang lagi dibicarakan soal dwi kewarganegaraan, itu memang trennya begitu di dunia ini," kata JK usai menghadiri peringatan Hari Konstitusi di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (18/7). JK menambahkan, kewarganegaraan ganda dibutuhkan bagi seseorang yang keahliannya dibutuhkan di dua negara atau sama seperti Arcandra yang dibutuhkan oleh tempatnya bekerja di Amerika Serikat dan dibutuhkan oleh Presiden Joko Widodo memimpin Kementerian ESDM. Maka dari itu, dia menilai tak ada yang salah bagi seorang Arcandra yang memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat. "Selalu orang dua hal, ada pergerakan orang talenta dari negara-negara berkembang ke maju, kemudian untuk mendapatkan pengalaman. Kemudian ada sebagian kembali lagi ke negaranya, seperti Arcandra. Tentu seperti Arcandra itu sebenarnya karena ditugaskan proyek strategis di sana, maka lebih safe kalau dia jadi warga negara (Amerika)," katanya. Meski demikian, sampai saat ini, JK menyatakan, pemerintah belum mengajukan revisi UU Keimigrasian ke DPR. "Ya nanti kita bicarakan," katanya.
JK kaji aturan WNI tak boleh berkewarganegaraan ganda
JK nilai orang berprestasi memang harusnya boleh berkewarganegaraan ganda.
Rekomendasi