Jika Temukan Pelanggaran Kode Etik Hakim MA, Baiq Nuril Diminta Segera Lapor ke KY
Merdeka.com - Anggota Komisi Yudisial (KY), Aidul Fitriciada angkat bicara soal putusan Mahkamah Agung (MA) untuk kasus Baiq Nuril, korban pelecehan seksual verbal yang dilakukan seorang mantan kepala sekolah di Mataram. Menurutnya, bila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik dilakukan Hakim MA, dapat dilaporkan ke institusinya.
"Pelanggaran kode etik (misal ada dugaan), bisa itu dilaporkan ke KY tapi sejauh ini saya belum tahu sudah laporan atau belum," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY ini usai menjadi pembicara bedah buku di Bekasi, Jawa Barat, Senin (19/11).
Laporan dimaksud, lanjut Aidul, bisa dilakukan siapa saja. Mulai dari yang terkait atau pun masyarakat sipil yang menemukan dugaan pelanggaran.
"Bila itu aspek kode etik bisa saja ke KY, termasuk di dalamnya unprofesional conduct dari MA, jadi sipil bisa melaporkan ke kami," jelas dia.
Lebih jauh, Aidul mengatakan bila posisi Baiq Nuril saat ini adalah melakukan Peninjauan Kembali (PK). Artinya, terdapat aspek teknis yudisial yang harus diupayakan lewat PK.
"Kalau aspek teknis Yudisial itu misalnya kesalahan proses pengambilan, proses hukum apalagi ini dilakukan MA, itu memang harus dilakukan upaya hukum nama lainya kan Peninjauan Kembali, karena prinsip berlaku adalah prinsip Res Judicata, putusan berlaku itu, adalah selama belum ada yang mengoreksi, masih kita anggap benar," kata Aidul.
Sebelumnya, Baiq Nuril dituduh menyebarluaskan rekaman asusila yang dilakukan Kepala Sekolah SMA tersebut kepada dirinya. Pada pengadilan tingkat pertama, Nuril diputus bebas. Namun, jaksa mengajukan banding.
Mahkamah Agung menerima banding jaksa. Nuril diputuskan bersalah dan dihukum enam bulan penjara denda Rp 500 juta atau pidana tiga bulan apabila tidak membayar denda. Nuril dinilai bersalah melanggar Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Reporter: Radityo
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya