Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jika jaksa juga cabut banding, vonis Ahok sudah inkracht

Jika jaksa juga cabut banding, vonis Ahok sudah inkracht Sidang vonis Ahok. ©Isra Triansyah/POOL/Sindonews.com

Merdeka.com - Pengadilan Tinggi DKI akan mengkaji memori banding yang diajukan jaksa terhadap vonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Namun, karena Ahok sudah batalkan banding, pengadilan mempersilakan jika jaksa juga mencabut.

"Jadi selama Pengadilan Tinggi DKI belum memutus perkara ini dalam pemeriksaan, ketika JPU ingin mencabut bandingnya ya kita terima, intinya sebelum perkara itu putus di Pengadilan Tinggi maka silakan saja," kata Kasubag Humas Pengadilan Tinggi DKI Johanes Suhendi, Rabu (24/5).

Johanes menambahkan jika PN Jakarta Utara mencabut berkas bandingnya, maka putusan vonis kepada Ahok sudah inkracht. "Pak Ahok kan sudah menerima putusan dari PN Jakarta Utara, jadi kalau JPU mencabut berkas bandingnya itu berarti sudah inkracht artinya semua menerima putusan tersebut," jelasnya.

Selain itu, mengenai permohonan penangguhan penahanan Ahok, menurut Johanes hal itu merupakan wewenang hakim. "Pak Ahok kan sudah terima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, jadi apakah penangguhan itu masih relevan untuk dipertimbangkan, ya majelis yang akan memeriksa jadi kita tunggu saja hasilnya setelah ditelaah majelis," jelasnya.

Dari pantauan merdeka.com berkas banding yang dikirimkan oleh pihak PN Jakarta Utara meliputi berita acara penyidik dan berita acara persidangan. Serta surat lain yang berkaitan dengan perkara tersebut yang dimasukkan ke dalam kardus berwarna cokelat besar.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP