Sejumlah warga mengambil paksa seorang jenazah berstatus suspek Covid-19 di kamar jenazah RSUD Wangaya Denpasar, Bali, Rabu (24/2). Kasubag Humas RSUD Wangaya, Denpasar, Bali, Agung Suastika mengatakan, pengambilan paksa jenazah itu dilakukan sejumlah warga sekitar pukul 15.00 WIB.
Suastika mengatakan, petugas rumah sakit sempat melarang warga tersebut untuk membawa jenazah. Sebab, jenazah suspek harus dimakamkan dengan standar penanganan Covid-19. Namun, warga tetap mengambil dan membawa jenazah tersebut pulang untuk dimakamkan di Dusun Wanasari, Denpasar, Bali.
"Iya (dimakamkan). Harusnya, kalau dikatakan suspek itu tetap harus pakai protokol pemulasaraan jenazah menurut Covid-19," kata Suastika saat dihubungi, Rabu (24/2) malam.
Dia menjelaskan, bahwa untuk hasil swab jenazah itu sampai saat ini belum keluar dan belum diketahui apakah positif Covid-19 atau tidak. Pihak rumah sakit telah melaporkan peristiwa itu ke Satgas Covid-19 Denpasar. Sebelum dirawat, pihak keluarga telah membuat surat pernyataan dan ditandatangani saksi dari Dusun Wanasari.
"Tapi dia masih suspek belum jelas apakah dia positif atau tidak. Sudah kita lapor ke Satgas ke Gugus Tugas Covid-19. Iya dipaksa ceritanya. Pasiennya dari Dusun Wanasari," ujar Suastika.