Jelang Ramadan, warung remang di pesisir pantai Bengkulu di bongkar

Petugas menemukan minuman keras jenis tuak, sampai bangkai hewan disinyalir campuran tuak, serta kondom bekas pakai.

Dede Rosyadi
Oleh Dede Rosyadi - Reporter
Jelang Ramadan, warung remang di pesisir pantai Bengkulu di bongkar
Ilustrasi Prostitusi. ©2014 Merdeka.com

Pemerintah Kota Bengkulu, menjelang memasuki Ramadhan 1437 Hijriah ini membongkar sejumlah warung yang dijadikan tempat layaknya bar dan bisnis prostitusi yang biasa dikenal dengan warung remang-remang. Warung itu kebanyakan berada di sepanjang pantai lokasi wisata setempat.

"Kita bukan melarang beroperasi di bulan puasa, tetapi melarang kegiatan itu ada di Bengkulu, oleh karena itu kita bongkar," kata Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan di Bengkulu, Jumat (3/6).

Helmi mengaku telah memerintahkan satuan polisi pamong praja agar segera berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, untuk membersihkan semua lapak-lapak atau warung itu sebelum kegiatan maksiat menjamur di Kota Bengkulu.

"Dari penelusuran, ditemukan minuman keras, juga tuak, sampai bangkai hewan yang disinyalir campuran tuak, serta kondom bekas di warung-warung itu," tandasnya.

Warung remang-ramang ini, kata Helmi, juga bertebaran di sepanjang destinasi pantai, selain maksiat, mereka juga merusak keindahan pariwisata Bengkulu.

"Dinas Pariwisata harus bertindak tegas untuk ini, saya mau ini segera bersih," paparnya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Provinsi Bengkulu meminta pemerintah daerah agar menertibkan peredaran minuman keras atau miras menjelang bulan Puasa Ramadhan 1437 Hijriah.

Wakil Ketua MUI Provinsi Bengkulu, Zulkarnain Dali mengatakan, peredaran minuman beralkohol yang tidak terkontrol bisa mengganggu umat Muslim dalam menunaikan ibadah puasa.

"Kalau mereka mabuk di jalanan, contohnya saat masyarakat melaksanakan salat tarawih di masjid, itu kan mengganggu, masyarakat cemas mau pulang pergi ke masjid," kata Zulkarnain.

Menurutnya, hal ini terkait dengan ada anak di bawah umur bernama Y (12) diperkosa dan meninggal dunia akibat pemerkosa mengkonsumsi minuman keras.

"Masyarakat juga akan resah kalau miras masih banyak beredar," imbuh Zulkarnain seperti dilansir Antara.

Pemerintah daerah, menurut dia, hendaknya melakukan pembatasan penjualan minuman beralkohol, dan seharusnya minuman yang merusak kesehatan itu tidak mudah diperjualbelikan.

Selain itu, MUI juga sepakat pemerintah daerah di Bengkulu menertibkan warung remang-remang atau warung yang biasa dijadikan sejumlah orang untuk mengkonsumsi minuman keras dan berbagai kegiatan maksiat lainnya.

Rekomendasi