Janda 2 anak tipu rekan bisnis pakai uang palsu Upin Ipin Rp 1 M
Merdeka.com - Seorang wanita pengusaha 'Money Changer', Nantje Lusia Mandey (46) dibekuk petugas Polsek Pancoran, Jakarta Selatan. Dia diduga terlibat penipuan dengan modus menyerahkan uang mainan senilai Rp 1 miliar.
"Awalnya masyarakat menyampaikan informasi ada orang yang membawa uang mainan," kata Kapolsek Pancoran Kompol Minto Padal Putro, Kamis (23/10).
Nantje ditangkap petugas di Apartemen Kalibata City Tower Flamboyan Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (22/10) malam. Petugas menggeledah kamar apartemen yang dihuni tersangka dan menemukan uang pecahan Rp 100 ribu mencapai Rp 1 miliar yang terdapat gambar 'Upin Ipin'.
Kepada petugas, Nantje mendapatkan uang itu dari seseorang berinisial I yang berstatus buron. Minto menjelaskan awalnya Nantje bekerja sama dengan rekan bisnisnya bernama Budi Irawan (38) dan I mencapai Rp 750 juta dalam bentuk mata uang USD.
Korban Budi Irawan menyerahkan uang sekitar USD 22.000 kepada I. Kemudian tersangka yang berstatus janda dua anak itu menawarkan uang Rp 1 miliar, sedangkan sisanya akan dilunasi dalam bentuk USD.
Tersangka menyerahkan uang tunai Rp 1 miliar nominal pecahan Rp 100 ribu yang dimasukkan ke dalam tas kepada Budi. I berupaya memperdaya korban dengan menyelipkan uang asli Rp 100 ribu pada bagian depan tumpukan uang di dalam tas itu.
I kemudian meninggalkan lokasi dengan alasan ada urusan. Korban lantas memeriksa uang dengan menggunakan sinar ultraviolet. Alhasil tidak tembus pada bagian gambar pahlawannya.
Budi lantas mencoba mengejar pelaku sehingga terjadi pertengkaran di parkiran Apartemen Kalibata City. Saat itu, Kapolsek Pancoran sedang mengamati Pos Pantau sehingga mendekati tempat parkiran itu untuk mengamankan keduanya.
"Korban marah karena pelaku menukarkan uang Rp 200 juta dengan uang mainan," ujar Minto.
Minto menuturkan petugas telah menahan Nantje dengan barang bukti uang mainan pecahan Rp 100 ribu dan mengejar tersangka I yang masuk daftar pencarian orang.
Para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman penjara lima tahun.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Tukang Ojek 'Melompat Tinggi', Bisnis Tanaman Hias Makin Besar dari Modal BRI
Abidin bercerita bisnis tanaman hiasnya di Jalan RM Harsono berkembang sejak ikut KUR BRI.
Baca SelengkapnyaPantas Diberi Uang Panai Rp2 Miliar, Calon Suami Putri Isnari DA Ternyata Tajir Anak Pengusaha Batu Bara Kaltim
Momen lamaran Putri Isnari DA menjadi sorotan lantaran uang panai yang fantastis. Jumlahnya mencapai Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaDemi Bantu Kesusahan Warga Soal Ekonomi, Pelda TNI Indro Rela Pinjamkan Uang Tanpa Bunga
Demi Bantu Kesusahan Warga Soal Ekonomi, Pelda TNI Indro Rela Pinjamkan Uang Tanpa Bunga.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terlilit Utang, Janda Cantik Ini Nekat Kabur dari Rumah, Ending-nya Ada Donatur Beri Uang Rp42 Juta
Dia nekat kabur dari rumah demi menghindari tagihan utang. Di tanah perantauan, sosoknya tinggal di gubuk sederhana.
Baca SelengkapnyaNenek yang Diduga ODGJ Beli Nasi Padang dengan Uang Mainan, Aksi Penjual Tak Menolak dan Tetap Rendah Hati Ini Tuai Pujian
Meski membeli makanan dengan uang mainan, pria ini menyambut sang nenek dengan rendah hati
Baca SelengkapnyaRoni Aidil, Penyuap Mantan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Roni Aidil didakwa memberi uang total Rp9.916.070.840,00 (Rp9,9 miliar) kepada eks Kabasarnas Henri Alfiandi.
Baca SelengkapnyaAnaknya Menangis Lantaran Tak Enak Hati Minta Uang Kuliah Profesi, Respons Ayah Ini Bikin Terenyuh
Cara didikan orang tua menentukan keberhasilan anak di masa depan.
Baca SelengkapnyaJalankan Bisnis Bareng Sejak Kuliah, Pasutri Asal Malang Mengaku Rezekinya Mengalir Deras setelah Punya Anak
Saat pertama kali berkenalan, keduanya sama-sama memiliki latar belakang ekonomi yang sulit.
Baca SelengkapnyaPotret Kenzy Anak Andre Taulany di Momen Ultah ke-15, Kue dan Buket Uang Pecahan 50 & 100 ribu Bikin Salfok
Kenzy tepat menginjak usia 15 tahun pada 19 Januari 2024 ini.
Baca Selengkapnya