Jaksa tuntut Dhana Widyatmika 12 tahun penjara

Dia juga didenda Rp 1 miliar dan jika tidak mampu membayar diganti enam bulan kurungan.

Aryo Putranto Saptohutomo
Jaksa tuntut Dhana Widyatmika 12 tahun penjara
Dhana Widyatmika. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut mantan pegawai Ditjen Pajak yang menjadi terdakwa kasus korupsi serta pencucian uang, Dhana Widyatmika Merthana, 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dia juga didenda Rp 1 miliar dan jika tidak mampu membayar diganti enam bulan kurungan. "Kami meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 12 tahun dikurangi masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan, dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata ketua tim jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (22/10). Selain itu, jaksa meminta hakim menyita beberapa barang bukti hasil kejahatan dan dirampas oleh negara.Dhana didakwa melanggar dengan pasal 12b ayat 1 dan 2 soal gratifikasi dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dia juga didakwa dengan pasal 3 Undang-Undang No. 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 65 KUHP.Dalam surat tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum, mantan pegawai Ditjen Pajak itu didakwa telah merugikan negara hingga sekitar Rp 3,4 miliar. Jaksa menganggap total kekayaan dimiliki Dhana sebagai pegawai golongan III/C di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tidak wajar. Dalam surat tuntutan, Dhana diketahui mendirikan perusahaan PT Mitra Modern Mobilindo bergerak dalam usaha jual beli mobil bekas dengan merek ruang pamer 88 Mobilindo pada 23 Januari 2006. Belakangan usaha dengan kantor bertempat di Duren Sawit, Jakarta Timur itu merambah bidang jual-beli truk. Dia berkongsi dengan rekannya sesama mantan pegawai Ditjen Pajak, Herly Isdiharsono, yang juga diseret ke depan meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas dugaan menerima suap pengurusan pajak PT Mutiara Virgo.Dhana juga memiliki berbagai aset yakni rumah, tanah, valuta (mata uang) asing, peternakan ayam di Tangerang, emas, minimarket, beberapa arloji mahal dan sertifikat berharga. Diduga, Dhana menerima gratifikasi atau pemberian dari para wajib pajak dalam proses pengurusan pajak dan uang itu kemudian diputar dan disamarkan dengan bentuk usaha dagang, aset bergerak, atau bentuk lainnya. Menurut keterangan saksi dari Bank Mandiri dan Bank BCA dalam persidangan, saat membuka rekening diketahui suami pegawai Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak, Dian Anggraeni, itu mengaku sebagai pengusaha, bukan pegawai negeri sipil.Menurut jaksa, Dhana tidak pernah melaporkan total harta kekayaannya sebagai penyelenggara negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.Dua rekan Dhana lainnya di Ditjen Pajak, Firman dan Salman Maghfiron, juga ikut menjadi pesakitan di hadapan sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bersama dengan dia atas dugaan pemerasan terhadap wajib pajak PT Kornet Trans Utama dan merugikan keuangan negara. Dalam dakwaan berbeda, Dhana, Firman, dan Salman diduga sengaja memeras PT KTU soal ketidaksesuaian data pembayaran pajak dengan data eksternal dimiliki Ditjen Pajak.

Rekomendasi