Jaksa Cecar Saksi Soal Uang Kebutuhan Rumah Tangga yang Dikirim Pinangki Ratusan Juta

Pungki, adik Pinangki membenarkan kakaknya mengirim uang kebutuhan rumah tangga lewat rekeningnya setiap 3 atau 6 bulan sekali. Tapi dia berdalih tak tahu uang yang dikirim sebanyak itu.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Jaksa Cecar Saksi Soal Uang Kebutuhan Rumah Tangga yang Dikirim Pinangki Ratusan Juta
Sidang Jaksa Pinangki. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkar dugaan suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Salah satu saksi yang dihadirkan yakni Pungki Primarini, adik Pinangki.

Jaksa penuntut umum sempat mengonfirmasi ulang pengakuan Pungki dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pada BAP tertulis, Pungki pernah mengakui kakaknya biasa mengirimkan uang hingga Rp500 juta untuk kebutuhan rumah tangga. Uang itu dikirim per 3 atau 6 bulan sekali.

"Di dalam BAP saudara mengatakan 'Terkadang Pinangki mengirimkan ke rekening saya 3 atau 5 atau 6 bulan sekali dan nilai yang dikirim paling sedikit Rp100 juta, paling besar Rp500 juta ke rekening BCA atas nama saya sendiri', benar?" tanya Jaksa KMS Roni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/11).

"Betul tapi saya tahu nominal-nya saat diperiksa di Kejaksaan Agung, saat ditunjukkan rekening koran saya," jawab Pungki.

"Tidak sadar terima uang sebanyak itu?" tanya jaksa Roni sedikit ragu.

"Tidak, karena sejak dulu sudah seperti itu, sejak suami yang pertama, mas Djoko. Saya tidak pernah memperhatikan," jawab Pungki.

Menurut Pungki, Djoko yang menjadi suami pertama Pinangki berprofesi sebagai jaksa dan pengacara.

"Ada simpanan di brankas, duit semua ada uang asing tapi tidak tahu apakah dolar AS atau Singapura," ungkap Pungki.

Sementara itu, Pungki mengaku hanya tahu kakaknya berprofesi sebagai jaksa di Kejaksaan Agung dengan penghasilan sekitar Rp13 juta per bulan tanpa memiliki usaha lain.

Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.

Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.

Rekomendasi