Anggota Polda Metro Jaya berhasil membekuk para pelaku tindak pidana pengeroyokan dan pengerusakan yang terjadi pada Jumat (24/6) saat laga Persija versus Sriwijaya FC di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat."Anggota kita dari Ditreskrimum dan Ditreskrimsus berhasil menangkap 5 pelaku lainnya namun yang ditetapkan hanya 3 orang saja, yakni JM (28), M. DN alias Q (25) dan RMZ (20). Sisanya masih didalami," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/6)Hendy memaparkan, dari penangkapan tersangka Jamal alias Oboy, polisi mengembangkan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka RMZ yang diduga melakukan pengerusakan mobil patwal."Tersangka RMZ mengakui bahwa dia merusak mobil tersebut," terang Hendy.Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti di antaranya baru yang digunakan melempar mobil patroli polisi."Mereka ini bersama-sama melakukan pengeroyokan dan penganiayaan menggunakan balok kayu dan pukulan tangan kosong dan secara bersama-sama melakukan pelemparan menggunakan batu," papar Hendy.Lanjut Hendy, pihaknya akan merilis foto para tersangka di beberapa jejaring sosial untuk membuktikan bahwa hal ini dilakukan bukan oleh para seluruh Jakmania tapi hanya segelintir orang yang membuat kericuhan dan merusak nama baik Jakmania.Akibat perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 170 KUHP dengan pidana penjara sembilan tahun dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.
Jakmania perusak mobil polisi saat rusuh di SUGBK dibekuk
Hanya segelintir orang yang membuat kericuhan dan merusak nama baik Jakmania.
Advertisement
Rekomendasi