Jadi Tersangka, Pegawai Kelurahan Jombang Tangsel Lecehkan Siswi Magang di Kantor

Perbuatan cabul tersangka yakni meraba area kelamin korban. Dari hasil keterangan saksi-saksi korban terungkap bahwa tersangka yang memiliki istri dan tiga orang anak itu melakukannya berulang kali.

Kirom
Oleh Kirom - Reporter
Jadi Tersangka, Pegawai Kelurahan Jombang Tangsel Lecehkan Siswi Magang di Kantor
Ilustrasi borgol. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

SA (54), pegawai kelurahan Jombang, Tangerang Selatan, diduga melakukan pelecehan dan perbuatan cabul terhadap tiga siswi magang di area kantor kelurahan. Perbuatan asusila itu terungkap dari keterangan saksi korban yang mengaku mengalami pelecehan di area kantor kelurahan.

"Betul (kantor kelurahan), waktu pastinya, mereka itu kejadian berulang. Kan mereka tidak tahu (lupa waktu kejadian) tapi sering," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Aldo Primananda Putra, Jumat (17/12).

Aldo mengatakan, perbuatan cabul tersangka yakni meraba area kelamin korban. Dari hasil keterangan saksi-saksi korban terungkap bahwa tersangka yang memiliki istri dan tiga orang anak itu melakukannya berulang kali.

"Iya betul, ada yang diraba. Ada yang dipegang area sensitifnya. Namun kan berulang-ulang itu," ujar dia.

Polisi masih mendalami informasi adanya pengiriman video porno kepada siswi magang tersebut. Karena korbannya mengaku telah menghapus bukti kiriman video porno yang dikirim tersangka SA, kepada korban.

"Iya masih kita dalamin, sementara ini dari salah satu keterangan saksi. Namun dihapus semuanya dari yang menerima," ujar dia.

Dalam perkara itu, anggota Satreskim Polres Tangsel, juga telah menetapkan SA, sebagai tersangka pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut. SA, kata Aldo, terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

"Pasal yang kami sangkakan pasal 82 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," ujar dia.

Pelaku Ditetapkan Tersangka

SA (54), terduga pelaku pelecehan seksual terhadap tiga siswi magang di kantor Kelurahan Jombang, Tangerang Selatan, resmi menyandang status tersangka. Dia juga telah dimasukan ke sel tahanan Polres Tangsel, pada Kamis (16/12) malam kemarin.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Aldo Primananda Putra menegaskan, penetapan tersangka SA, pegawai honorer kelurahan itu, didasari dari hasil keterangan ketiga korban dan pengakuan pelaku.

"Hari ini ditahan, ditangkapnya semalam. Hari ini sudah ditetapkan tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Aldo Primananda Putra dikonfirmasi, Jumat (17/12).

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil permintaan keterangan polisi terhadap ketiga korban siswi magang itu, mengakui mendapat perlakuan cabul tersangka berupa sentuhan fisik di area sensitif korban. Tak hanya itu, para siswi yang menjadi korban pelecehan tersangka, kata Aldo juga sempat mengirimkan video porno kepada pelaku.

"Masih sesuai yang beredar itu. Sentuhan fisik di area badan yang sensitif. Pengakuan korban begitu (dikirim video), tapi belum bisa dibuktikan. Karena kita belum dapat buktinya, chatnya sudah dihapus," terang dia.Sedangkan pengakuan tersangka SA, dalam pemeriksaan Polisi kemarin, didapati keterangan kalau perbuatan cabul pelaku dilakukan karena ketidaksengajaan.

"Alasannya hanya untuk sekadar mengingatkan saja. Kalau sudah alibi dia enggak sengaja, tapi sering," terang Aldo.

Dalam keterangannya, tersangka mengaku juga memiliki istri dan tiga orang anak. Di kantor Kelurahan Jombang, SA bekerja di bagian pelayanan dengan tugas mementori pelajar magang.

"Pelaku sudah punya keluarga, tiga orang anak. Pelaku bekerja di bagian pelayanan, mentor siswa magang di kelurahan," jelasnya.

Rekomendasi