Jadi tersangka, Markus Nari dicegah ke luar negeri 6 bulan ke depan

KPK juga menduga bahwa Markus Nari mencoba mempengaruhi salah satu terdakwa korupsi e-KTP agar memberikan keterangan tidak benar terkait dirinya. "MN diduga mencoba mempengaruhi salah satu terdakwa e-KTP untuk memberikan keterangan tidak benar terkait dengan kondisi MN dalam peristiwa e-KTP," ujar Febri.

Syifa Hanifah
Oleh Syifa Hanifah - Reporter
Jadi tersangka, Markus Nari dicegah ke luar negeri 6 bulan ke depan
Markus Nari diperiksa KPK. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Markus Nari, sebagai tersangka. Markus ditetapkan karena mencegah dan merintangi pemeriksaan saksi kasus e-KTP."Tersangka diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan penuntutan pemeriksaan di sidang tersangka atau saksi pengadilan dalam sidang e-KTP 2011-2012 pada Kemendagri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di PN Tipikor pada Pengadilan Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/6).Selain itu, KPK juga menduga bahwa Markus Nari mencoba mempengaruhi salah satu terdakwa korupsi e-KTP agar memberikan keterangan tidak benar terkait dirinya."MN diduga mencoba mempengaruhi salah satu terdakwa e-KTP untuk memberikan keterangan tidak benar terkait dengan kondisi MN dalam peristiwa e-KTP," ujar Febri.Atas perbuatan tersebut, Markus Nari dijerat pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."Terhadap MN sejak 30 mei 2017 juga dilakukakan pencegahan ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan," tutupnya.

Rekomendasi