Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan surat pencegahan ke Direktorat Imigrasi terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam. Pengajuan tersebut sudah diajukan Senin (22/8)."Untuk tersangka NA sudah (diajukan cegah) per 22 Agustus 2016," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/8).Status cegah pada Nur Alam berlaku selama 6 bulan ke depan.Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Heru Santoso, membenarkan KPK sudah mengajukan surat cegah kepada pihaknya sebelum Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka."Oh tentu sudah dong, sebelum (penetapan) tersangka pasti sudah diajukan cegah," ujar Heru ketika dikonfirmasi merdeka.com.Seperti diketahui, Selasa (23/8) Nur Alam Gubernur Sulawesi Tenggara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK perizinan pencadangan tambang terhadap PT Anugrah Harisma Barakah. Dia disinyalir mendapat kucuran uang miliaran rupiah atas penerbitan SK perizinan pencadangan tambang tersebut oleh PT Anugrah Harisma Barakah.Perusahaan tambang tersebut melakukan penambangan nikel di dua kabupaten, Buton dan Bombana. Nur Alam disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.Hingga saat ini baru satu orang saja yang ditetapkan tersangka oleh KPK, yakni Nur Alam. Sedangkan dari pihak perusahaan KPK belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka.
Jadi tersangka, Gubernur Sultra dicegah bepergian ke luar negeri
Status cegah pada Nur Alam berlaku selama 6 bulan ke depan.
Advertisement
Rekomendasi