Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana mati kepada Tantra Surya Dewangga alias Narji Bin Ruddy Arianto warga Desa Lestari Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Ketua majelis hakim, Syafril Batubara, menyatakan pemuda berusia 20 tahun itu dinilai telah terbukti bersalah menjadi kurir sabu-sabu seberat 41,8 kilogram.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tantra Surya Dewangga alias Narji Bin Ruddy Arianto dengan pidana mati," kata Syafril di PN Medan, Rabu (14/7).
Menurut majelis hakim, terdakwa telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
"Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan," ungkap Syafrul.
Menanggapi putusan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Nurhayati. Vonis yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya yakni pidana mati.
Dalam dakwaan, kasus ini berawal saat terdakwa ditawarkan pekerjaan oleh Joni (daftar pencarian orang) untuk menjadi kurir narkotika. Kemudian, terdakwa menyanggupi tawaran itu. Joni pun langsung membelikan terdakwa HP agar bisa berhubungan dengan Pablo (daftar pencarian orang) pemilik sabu-sabu.
Lalu, pada 4 September 2020 terdakwa dihubungi Pablo dengan permintaan untuk pergi ke Medan. Terdakwa yang tinggal di Jawa Timur kemudian berangkat ke Kota Medan.
Setibanya di Medan, terdakwa langsung menuju salah satu hotel di Jalan Gajah Mada untuk menemui seseorang bernama Subiyantoro sesuai arahan dari Pablo. Subiyantor yang saat ini masih buron merupakan orang yang menemani terdakwa dalam rangka menerima penyerahan sabu milik Pablo.
Esoknya, terdakwa bersama dengan Subiyantoro menuju ke sebuah masjid di Jalan Veteran Medan atas perintah Pablo. Setelah sampai di lokasi seseorang pria suruhan Pablo bertemu dengan terdakwa. Kemudian, terdakwa dan Subiyantoro menerima dua buah tas yang berisi 40 bungkus sabu.
Kemudian, terdakwa bersama Subiyantoro pergi menuju tempat penginapan untuk menyimpan sabu tersebut. Setelah menyimpan sabu terdakwa bersama Subiyantoro pergi membeli sebuah tas koper. Namun, setelah membeli koper Subiyantoro pergi meninggalkan kamar hotel dan tidak kembali lagi.
Selanjutnya terdakwa menerima perintah dari Pablo untuk menyiapkan 23 bungkus sabu dan memasukkannya ke dalam tas koper untuk disimpan di sebuah hotel.
Lalu, terdakwa kembali ke tempatnya menginap. Tak lama berselang terdakwa menerima telepon dari seseorang bernama Hadi untuk datang ke sebuah hotel yang dijanjikan. Ketika telah sampai di kamar hotel yang dimaksud, beberapa anggota polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Polisi meminta terdakwa untuk menunjukkan tempat penyimpanan sabu.
Kemudian, polisi menemukan 23 bungkus sabu-sabu yang disimpan terdakwa. Selanjutnya, terdakwa juga menunjukkan tempat penyimpanan sabu-sabu lainnya sebanyak 17 bungkus lainnya.