Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah siap menjawab seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Irman Gusman terkait kasus dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat.Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi dengan tegas membantah apabila KPK tidak cukup bukti untuk menjerat Irman Gusman. Dia mengaku apabila pihaknya memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menciduk Irman Gusman di rumah dinas yang terletak di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan."Nanti kita buktikan, kita lihat di jawaban kami besok," tutur Setiadi usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10).Setiadi melanjutkan, bahwa dirinya tidak begitu mempermasalahkan semua gugatan mantan Ketua DPD RI tersebut. Menurutnya, hal tersebut merupakan hak Irman Gusman utuk mengajukan keberatannya terhadap proses yang dilakukan KPK."Dalam proses pemeriksaan ini kan juga ada fakta-fakta, nanti kita sampaikan besok," lanjutnya.Selain itu, Setiadi terlihat enggan membeberkan isi jawaban KPK yang akan disampaikannya untuk menanggapi permohonan praperadilan Irman kepada awak media. Dia meminta agar sabar menunggu atas jabawan KPK pada sidang yang akan kembali digelar esok hari, Rabu (26/10)."Cukup pernyataan hari ini," jelas Setiadi.Sebelumnya, Irman melawan pihak KPK. Melalui tim kuasa hukumnya, Irman Gusman menggugat seluruh proses yang dilakukan terhadapnya melalui praperadilan. Setidaknya terdapat 11 pokok permohonan (petitum) yang dilayangkan Irman kepada KPK. Tuntutan tersebut, meminta agar hakim tunggal I Wayan Karya menggugurkan status tersangka Irman Gusman dan membebaskannya.Sebab, Irman menilai banyak kejanggalan yang dilakukan oleh pihak KPK terkait penangkapan dirinya. Selain itu menurut Irman, KPK tidak memiliki cukup bukti untuk menjeratnya sebagai tersangka kasus dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat."Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri pemohon adalah tidak sah. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh pemohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon," terang ucap tim kuasa hukum Irman Gusman, Fachmi diruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (25/10).
Irman Gusman ajukan 11 pokok permohonan praperadilan, KPK santai
Irman Gusman ajukan 11 pokok permohonan praperadilan, KPK santai. KPK mengaku telah siap menjawab seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Irman Gusman terkait kasus dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat.
Rekomendasi