Kabag Hubinter Mabes Polri, Bartolonius I Made Oka Pramono, mengaku pihaknya sempat mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan dari interpol terkait masa batas waktu terkait status red notice Djoko Tjandra pada awal 2019. Hal itu dia ungkap saat menjadi saksi di persidangan kasus Red Notice Djoko Tjandra.
"Pernah. Saya harinya tidak terlalu ingat tapi kurang lebih 2019 dapat alert atau warning dari Lyon terkait notifikasi dari interpol," ujar Bartolonius pada saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (19/11).
Jaksa balik bertanya bagaimana akses untuk mendapatkan informasi tersebut.
"Enggak bisa. Itu hanya bisa lewat NCB Jakarta," jawabnya.
Kemudian, jaksa mencecar lagi isi dari notifikasi yang dikirimkan interpol terkait batas waktu status red notice Djoko Tjandra.
"Bahwa masa kedaluwarsa red notice sudah mau habis karena hampir mendekati waktu habisnya. Sehingga dari Lyon nanya mau diperpanjang atau tidak," beber Bartolonius.
"Ini berakhirnya kapan? Itu kan tanggal 10 Januari dengan saudara bilang hampir 6 bulan terakhir logikanya 10 Juni. Di situ tertulis review 10 Juni, betul?" timpal jaksa.
"Mungkin berkaitan dengan surat ini kurang jelas karena memang itu tugas pokok saya terima dan saya salurkan ke TAUD tata urusan dalam. Untuk surat ke TAUD saya tidak monitor lagi," jawab dia.
Bartolonius menambahkan, biasanya pemberi tahunan jatuh tempo reda notice 6 atau 3 bulan sebelum masa berlakunya habis.
"Itu warning sudah mendekati habis mendekati 2019. Tepatnya surat itu (disampaikan) pada 10 Januari," jelas Bartolonius.
Bartolonius mengakui tidak memberitahu soal batas waktu red notice Djoko kepada atasannya, baik kepada Kadivhubinter maupun Kepala NBC.
Advertisement
Sempat Disuruh Irjen Napoleon Cek Red Notice Djoko Tjandra
Bartolonius mengaku mengaku pernah diminta terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte untuk mengecek status red notice Djoko Tjandra dalam sistem I-24/7. Saat itu, Napoleon masih menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri.
Walaupun tidak dapat menyebutkan tanggal pastinya, Bartolonius menyebut perintah itu terjadi kira-kira bulan April atau Mei 2020. Perintah itu diberikan Napoleon melalui Kepala Bagian Kejahatan Internasional Divhubinter Polri, Kombes Tommy Aria Dwianto.
"Hasilnya tidak ada, kosong," ungkapnya.
Jaksa Junaedi sempat mencecar Bartolonius ihwal keperluan pengecekan tersebut. Namun, Bartolonius mengaku tidak sempat menanyakannya kepada Napoleon.
Bartolonius mengungkap pada 10 Januari 2020 pihaknya mendapat surat peringatan (alert) langsung dari kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis. Surat tersebut menyatakan bahwa dalam enam bulan ke depan, status red notice atas nama Djoko Tjandra akan habis.
Kendati demikian, Bartolonius menyebut tidak memiliki kewenangan lebih jauh untuk menindaklanjuti surat peringatan tersebut. Adapun tugas pokok dan fungsi yang diembannya hanya meneruskan surat tersebut.
"Hanya menyampaikan saja kepada Tata Urusan Dalam. Tata Urusan Dalam akan melapor ke pimpinan," pungkasnya.