Ini Rincian 40 Partai Politik Daftar ke KPU sebagai Peserta Pemilu 2024

KPU mencatat selama 2 pekan membuka pendaftaran, 40 partai politik dari 43 partai politik pemegang akun Sipol telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Ahda Bayhaqi
Oleh Ahda Bayhaqi - Reporter
Ini Rincian 40 Partai Politik Daftar ke KPU sebagai Peserta Pemilu 2024
KPU. ©2017 Merdeka.com/Genan

Tiga partai politik tidak mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024. Tiga partai ini sebelumnya terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Tetapi hingga KPU menutup pendaftaran pada Minggu, 14 Agustus 2022 pukul 23.59, tiga partai tersebut tidak juga hadir ke KPU.

Tiga partai itu adalah Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat.

"Tiga Partai politik yaitu Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat hingga batas waktu penutupan pendaftaran 14 Agustus 2022 pukul 23:59 tidak melakukan pendaftaran," ungkap anggota KPU RI August Mellaz saat konferensi pers di kantor KPU RI, Senin (15/8) dini hari.

KPU mencatat selama 2 pekan membuka pendaftaran, 40 partai politik dari 43 partai politik pemegang akun Sipol telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Sementara itu di hari terakhir ada sembilan partai politik yang melakukan pendaftaran. Yaitu Partai Karya Republik (Pakar), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pandu Bangsa, Masyumi, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, Partai Damai Kasih Bangsa, Partai Republik Satu, Partai Pemersatu Bangsa, dan Partai Kedaulatan.

24 Partai politik telah dinyatakan dokumen lengkap. Sementara masih ada 16 partai yang dokumennya masih dilakukan pemeriksaan oleh KPU. Sehingga ada 40 partai politik mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.

Berikut 24 partai yang dinyatakan dokumen lengkap:

1. PDI Perjuangan (PDIP)

2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

5. Partai NasDem

6. Partai Bulan Bintang (PBB)

7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

8. Partai Garuda

9. Partai Demokrat

10. Partai Gelora

11. Partai Hanura

12. Partai Gerindra

13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

14. Partai Golongan Karya (Golkar)

15. Partai Amanat Nasional (PAN)

16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

18. Partai Buruh

19. Partai Ummat

20. Partai Republik

21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)

22. Partai Republiku Indonesia

23. Partai Swara Rakyat Indonesia

24. Partai Republik Satu

Partai yang dokumennya masih diperiksa KPU:

1. Partai Reformasi

2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)

3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)

4. Partai Kedaulatan Rakyat

5. Partai Berkarya

6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu

7. Partai Pelita

8. Partai Kongres

9. Partai Karya Republik (Pakar)

10. Partai Bhinneka Indonesia

11. Partai Pandu Bangsa

12. Masyumi

13. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa

14. Partai Damai Kasih Bangsa

15. Partai Pemersatu Bangsa

16. Partai Kedaulatan

Rekomendasi