Ini kriteria calon anggota KPU periode 2017-2022
Merdeka.com - Ketua tim seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Periode 2017–2022 Saldi Isra memberitahukan beberapa kriteria untuk menjadi anggota penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia.
Menurutnya, ada dua hal penting yang harus dimiliki oleh seluruh calon. Pertama adalah jiwa kepemimpinan dan kedua adalah independen.
"Kalau syaratnya sebenarnya sudah ada di Undang-Undang yang mengatur. Namun ada yang penting seperti kepemimpinan dan independensi," ujar Saldi saat gelar jumpa pers di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (8/9).
Meskipun begitu, kata Saldi, pihaknya akan menyiapkan persyaratan lain, agar menemukan calon yang terbaik dalam proses seleksi.
"Meskipun sudah ada dalam UU, nanti akan diturunkan dengan detail sehingga punya parameter kriteria tertentu," bebernya.
Pada kesempatannyang sama wakil ketua merangkap anggota tim seleksi, Ramlan Surbakti menuturkan bahwa ada lima kriteria yang harus dimiliki para calon mendaftar ataupun didaftarkan.
"Dalam UU pemilu ada lima yang diatur, yaitu, indepedensi, kompetensi, kepemimpinan, kesehatan dan integritas," pungkasnya.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut alur penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia beserta jenis-jenisnya.
Baca SelengkapnyaKPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Masyarakat bisa mengurus form pindah memilih hingga H-30 atau tanggal 15 Januari 2024
Baca SelengkapnyaDibutuhkan komitmen dari penyelenggara pemilu KPU kabupaten/kota untuk menjalani tugas sesuai aturan ketentuan yang berlaku,
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaBeredar informasi yang menyebut KPU tidak lagi mengeluarkan undangan fisik, begini penelusurannya
Baca SelengkapnyaKetua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Baca SelengkapnyaMenanggapi sanksi Ketua KPU, Cak Imin meminta semua pihak jangan bermain-main dengan demokrasi dan etika di Indonesia.
Baca Selengkapnya