Ini jawaban Jokowi soal kriminalisasi 21 penyidik KPK
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemberantasan korupsi harus terus dilakukan. Jokowi menyatakan kasus korupsi harus diberantas karena sebagai musuh bersama yang mengancam kemajuan bangsa Indonesia.
Namun saat ditanya soal 21 penyidik KPK yang dikriminalisasi oleh Polri, Jokowi menyerahkan jawaban itu kepada tiga pimpinan lembaga penegak hukum yang dipanggilnya ke Istana. Tiga pimpinan lembaga penegak hukum itu yakni; Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti, Jaksa Agung HM Prasetyo, dan Plt Ketua KPK Taufiqurahman Ruki.
"Nanti ditanyakan beliau-beliau," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (25/2).
Jokowi mengatakan pertanyaan itu masalah teknis dan Presiden tidak harus menjawabnya. Sebab, teknisnya nanti akan dibahas antar pimpinan lembaga penegakan hukum tersebut.
Termasuk apakah nanti akan ada personel masing-masing tiap penegak hukum yang tersangkut kasus, Jokowi menyerahkan semuanya kepada masing-masing pimpinan penegak hukum.
"Nanti dalam konsolidasi itu tentu mereka akan membicarakan hal yang teknis tadi. Saya tidak bicara hal teknis," ujarnya.
Seperti diketahui, bukan hanya pimpinan yang kena bidik, bahkan 21 penyidik KPK pun dilaporkan ke polisi. Kasus yang dikenakan terhadap 21 penyidik KPK tersebut tidak jauh berbeda dengan yang disangkakan kepada Abraham Samad. Kepemilikan senjata api dengan surat izin yang disinyalir sudah kedaluwarsa.
Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Budi Waseso membenarkan bahwa pihaknya sedang mengusut kepemilikan senjata api milik 21 penyidik KPK. Waseso mengatakan, pelanggaran hukum yang dilakukan 21 penyidik KPK karena penggunaannya tidak benar. Mereka tidak pernah memperpanjang surat kepemilikan senjata api tersebut.
"Pabrikan betul. Belinya benar. Tapi kepemilikan dan penggunaannya tidak benar. Dikala barang legal penggunaannya tidak benar, jadi ilegal," kata Budi Waseso.
Waseso memaparkan, dengan tidak mengurus perpanjangan surat izin kepemilikan senjata api tersebut maka melanggar undang-undang. "Ilegal karena senjata itu kepemilikannya tidak sah secara undang-undang. Ya izinnya tidak diperpanjang. Terakhir ada yang 2012. Tapi rata-rata 2011 sudah mati," jelasnya.
Waseso menambahkan, dengan tidak diurusnya surat perpanjangan kepemilikan senjata api tersebut jelas-jelas melanggar Undang-Undang. Para penyidik KPK tersebut terancam hukuman penjara. "Jelas salah sudah menguasai senjata ilegal, Undang-undang darurat ancaman 12 tahun," katanya.
Mabes Polri akan menyita senjata api yang dimiliki 21 penyidik KPK tersebut dalam status sebagai barang bukti. "Iya pasti disita. Itu menyangkut alat bukti," kata Waseso.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaMeski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Netralitas di Pemilu 2024 tujuannya untuk menjaga kedaulatan rakyat.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaMomen Jokowi diduga mengacungkan dua jari dari mobil kepresidenan terjadi saat kunjungan kerja ke Salatiga, Jawa Tengah, Selasa (23/1).
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi telah menandatangani Keppres tentang pemberhentian dengan hormat Mahfud Md dari jabatan Menko Polhukam.
Baca SelengkapnyaPenghargaan yang didapat Prabowo sesuai Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.
Baca Selengkapnya