Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengaku kesulitan memantau kejahatan seksual terhadap anak (paedofil) di media sosial. Dia beralasan, saat ini pelaku kerap menggunakan media sosial bersifat privasi untuk melakukan aksinya."Kita tidak memata-matai ranah privat satu-satu, itu hak asasi seseorang. Tapi begitu masuk kasus hukum, Kominfo masuk ranah polisi, diproses hukum sudah, mau diapain kita ikut polisi," kata Rudiantara di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/3)."Jadi di ranah publik kita enggak bisa (blok), anda mau enggak dimata-matai WA anda? Enggak kan. Kecuali masuk kasus hukum, kita masuk," timpal dia.Rudiantara menambahkan, sebaiknya masyarakat ikut berperan menjaga nasib anak-anak. Khususnya, pada para orangtua untuk memberikan banyak perhatian kepada anak-anak."Dimulai dari keluarga, kepada orangtua kepada ibu terutama yang waktunya lebih banyak dari pada ayahnya untuk menjaga anak-anaknya menggunakan gadget," ujar dia.Terkait proses hukum terhadap para pelaku, Rudiantara menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Menurutnya, polisi telah berkerja dengan cepat dalam mengungkap kasus fedofil tersebut."Kami sama polisi, dan polisi sudah melakukan penindakan secara cepat, dan tangkas mengadress masalah fedofil ini. Sekarang sudah masuk kasus hukum," jelas dia.
Ini alasan Menkominfo sulit pantau paedofil di medsos
Ini alasan Menkominfo sulit pantau paedofil di medsos. "Jadi di ranah publik kita enggak bisa (blok), anda mau enggak dimata-matai WA anda? Enggak kan. Kecuali masuk kasus hukum, kita masuk," kata Rudiantara.
Rekomendasi