Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini alasan kepolisian kembali tangkap Siwaji Raja sesaat usai bebas

Ini alasan kepolisian kembali tangkap Siwaji Raja sesaat usai bebas Siwaji Raja ditangkap. ©2017 merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Polisi akhirnya buka suara soal penangkapan kembali Siwaji Raja alias Raja, tak lama setelah tokoh umat Hindu di Medan itu baru dilepas dari tahanan, Selasa (14/3). Tindakan itu disebutkan sebagai upaya untuk menghormati putusan pengadilan.

"Itu (melepas dan menangkap kembali Siwaji Raja) adalah upaya dari kepolisian menghormati putusan dari pengadilan," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho.

Salah satu putusan hakim dalam sidang praperadilan, Senin (13/3), menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan Siwaji Raja, terkait kasus pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna, tidak sah. Salinan putusan itu sudah diterima pihak Polretabes Medan hari itu juga sekitar pukul 18.00 WIB.

Sesudah salinan putusan itu sampai, polisi langsung menjadikannya bahan untuk gelar perkara. Mereka mengevaluasi apa yang telah dilakukan dalam penyelidikan dan penyidikan.

Setelah gelar perkara itu, kata Sandi, hari ini polisi melakukan langkah-langkah untuk menjalankan putusan pengadilan. "Makanya tadi pagi adalah upaya kami menghormati putusan pengadilan. Kita lepaskan Siwaji Raja, kita kembalikan kepada keluarga, administrasi sudah kita penuhi. Kalau kemarin karena malam hari jadi tidak memungkinkan, makanya kita penuhi pada pagi harinya untuk menghindarkan hal-hal yang tidak diinginkan," jelasnya.

Selain melaksanakan keputusan pengadilan, Polrestabes Medan juga menjalankan langkah-langkah sesuai hasil gelar perkara yang dihadiri unsur-unsur yang ada di Polda Sumut. Dari gelar perkara itu mereka berkesimpulan Siwaji Raja masih diduga kuat turut serta terlibat dalam pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna.

Berdasarkan hasil gelar perkara itu, penyidik memutuskan menetapkan kembali Siwaji Raja sebagai tersangka. Mereka juga menyiapkan administrasi tentang penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan pengusaha tambang batu bara itu.

"Jadi kita lepaskan, kita tetapkan lagi sebagai tersangka, kemudian tangkap kembali untuk memenuhi putusan pengadilan. Dan yang bersangkutan sudah kita bawa ke Mako Polrestabes Medan, yaitu di Satreskrim," beber Sandi.

Perwira dengan tanda pangkat melati tiga ini juga memaparkan penyidik sudah mencoba memberikan surat penangkapan kepada Siwaji Raja. Namun surat itu dicampakkan keluarganya. Saat coba diberikan ke pengacaranya, keluarga tetap tidak menolak. "Tidak masalah kami akan buat berita acara penolakan surat penangkapan dan lainnya," sebutnya.

Ditanya apakah penyidik memiliki bukti baru keterlibatan Siwaji Raja sehingga kembali menetapkannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna, Sandi mengatakan bahwa belum semua bukti diekspose dalam persidangan. Menurutnya, masih banyak hal yang belum disampaikan kepada hakim.

"Contohnya kita ada memeriksa ahli dari telematika, yang menyampaikan posisi orang-orang ini ada pada tempat yang sama, di mana tersangka menyatakan menolak pernah berkumpul, tapi berdasarkan keterangan ahli, bahwasanya pada saat itu, pada jam itu dan hari itu di lokasi itu, mereka berkumpul di tempat yang sama. Berarti mereka patut diduga bersama," papar Sandi.

Selain itu, sambung Sandi, masih banyak unsur lain sebagai alat bukti pendukung. "Sehingga pada putusan gelar perkara itu, kita berkeyakinan bahwa Siwaji Raja patut diduga untuk terlibat dalam kasus tersebut," ulangnya.

Sandi juga mengklaim alat bukti yang dimiliki penyidik semakin lengkap.

Beberapa bukti materil baru ditemukan dan sudah disiapkan penyidik untuk menguatkan penindakan kasus ini.

"Sehingga tadi pagi, sekaligus kita melaksanakan putusan pengadilan dan putusan gelar perkara dan penindakan kembali, untuk meneruskan amanah dari masyarakat, bahwa siapa yang berbuat anarkis di Medan, kita wajib mintai pertanggungjawabannya," sambung Sandi.

Seperti diberitakan, Siwaji Raja dilepaskan dari tahanan Polrestabes Medan, Selasa (14/3) pagi, setelah permohonan praperadilan yang diajukannya dikabulkan, Senin (13/3). Hakim PN Medan memutuskan penetapan status tersangka dan penangkapan terhadapnya, terkait kasus pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna, dinyatakan tidak sah.

Putusan hakim memang dilaksanakan Polrestabes Medan. Namun, Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Sumut itu ditangkap kembali begitu keluar dari halaman Mapolres.

Baca juga:

Rekonstruksi pembunuhan ahli senjata di Medan ditolak tersangka

Pembunuh ahli senjata di Medan dijanjikan bayaran Rp 2,5 miliar

Kasus pembunuhan pengusaha softgun, status tersangka Raja dibatalkan

Baru bebas usai menang praperadilan, Siwaji Raja ditangkap lagi

Klien ditangkap sesaat usai bebas, pengacara Siwaji Raja protes

Kalah, Kapolda Sumut evaluasi kasus pembunuhan pengusaha softgun

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Polisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan

Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.

Baca Selengkapnya
Garang Bawa Pedang di Jalan, Tiga Remaja Tertunduk Lemas saat Bertemu Ibu usai Diciduk Polisi

Garang Bawa Pedang di Jalan, Tiga Remaja Tertunduk Lemas saat Bertemu Ibu usai Diciduk Polisi

Tiga remaja sok jago di jalanan tak berkutik saat digelandang ke Polsek Cibinong hingga ibu mereka dipanggil

Baca Selengkapnya
Menyusuri Sungai Sarang Buaya, Polisi Cek TPS Rawan Pemilih Ganda

Menyusuri Sungai Sarang Buaya, Polisi Cek TPS Rawan Pemilih Ganda

Tak peduli apapun rintangan, hambatan, ujian, cobaan, dan medan yang terjal harus ditempuh untuk mewujudkan cita-cita tersebut.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Detik-Detik Eks Casis Bintara Iwan Dihabisi Serda Adan, Korban Dicekik, Ditusuk Lalu Dibuang ke Jurang

Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.

Baca Selengkapnya
Kepala Bayi Tertinggal di Rahim saat Melahirkan, Ibu di Bangkalan Laporkan Bidan ke Polisi

Kepala Bayi Tertinggal di Rahim saat Melahirkan, Ibu di Bangkalan Laporkan Bidan ke Polisi

Kepala bayi terputus dan tertinggal dalam rahim sang ibu saat melahirkan di puskesmas Bangkalan.

Baca Selengkapnya
Polisi Sudah Periksa Sejumlah Saksi Terkait Penembakan Relawan Prabowo di Sampang

Polisi Sudah Periksa Sejumlah Saksi Terkait Penembakan Relawan Prabowo di Sampang

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus penembakan ini.

Baca Selengkapnya
Usai Tersangka, Siskaeee Ganti-Ganti Nomor dan Pindah-Pindah Tempat

Usai Tersangka, Siskaeee Ganti-Ganti Nomor dan Pindah-Pindah Tempat

Polisi kemudian menemukan keberadaannya pada Rabu 24 Januari 2024 sekira pukul 08.25 WIB.

Baca Selengkapnya
Bukannya Melindungi Masyarakat, Dua Polisi di Garut Malah Jadi Otak Penculikan dan Pencurian

Bukannya Melindungi Masyarakat, Dua Polisi di Garut Malah Jadi Otak Penculikan dan Pencurian

Kepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga

Baca Selengkapnya
Polisi Kembangkan Kasus Pembakaran Pemukiman saat Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe

Polisi Kembangkan Kasus Pembakaran Pemukiman saat Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe

Polisi masih mencoba mencari pelaku lain dalam kasus pembakaran ini.

Baca Selengkapnya