Ini alasan kepolisian kembali tangkap Siwaji Raja sesaat usai bebas

Ini alasan kepolisian kembali tangkap Siwaji Raja sesaat usai bebas. Siwaji Raja ditangkap kembali setelah dilepaskan dari tahanan Polrestabes Medan, Selasa (14/3), setelah permohonan praperadilan yang diajukannya dikabulkan hakim.

Yan Muhardiansyah
Oleh Yan Muhardiansyah - Reporter
Ini alasan kepolisian kembali tangkap Siwaji Raja sesaat usai bebas
Siwaji Raja ditangkap. ©2017 merdeka.com/yan muhardiansyah

Polisi akhirnya buka suara soal penangkapan kembali Siwaji Raja alias Raja, tak lama setelah tokoh umat Hindu di Medan itu baru dilepas dari tahanan, Selasa (14/3). Tindakan itu disebutkan sebagai upaya untuk menghormati putusan pengadilan."Itu (melepas dan menangkap kembali Siwaji Raja) adalah upaya dari kepolisian menghormati putusan dari pengadilan," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho. Salah satu putusan hakim dalam sidang praperadilan, Senin (13/3), menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan Siwaji Raja, terkait kasus pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna, tidak sah. Salinan putusan itu sudah diterima pihak Polretabes Medan hari itu juga sekitar pukul 18.00 WIB. Sesudah salinan putusan itu sampai, polisi langsung menjadikannya bahan untuk gelar perkara. Mereka mengevaluasi apa yang telah dilakukan dalam penyelidikan dan penyidikan.Setelah gelar perkara itu, kata Sandi, hari ini polisi melakukan langkah-langkah untuk menjalankan putusan pengadilan. "Makanya tadi pagi adalah upaya kami menghormati putusan pengadilan. Kita lepaskan Siwaji Raja, kita kembalikan kepada keluarga, administrasi sudah kita penuhi. Kalau kemarin karena malam hari jadi tidak memungkinkan, makanya kita penuhi pada pagi harinya untuk menghindarkan hal-hal yang tidak diinginkan," jelasnya.Selain melaksanakan keputusan pengadilan, Polrestabes Medan juga menjalankan langkah-langkah sesuai hasil gelar perkara yang dihadiri unsur-unsur yang ada di Polda Sumut. Dari gelar perkara itu mereka berkesimpulan Siwaji Raja masih diduga kuat turut serta terlibat dalam pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna.Berdasarkan hasil gelar perkara itu, penyidik memutuskan menetapkan kembali Siwaji Raja sebagai tersangka. Mereka juga menyiapkan administrasi tentang penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan pengusaha tambang batu bara itu."Jadi kita lepaskan, kita tetapkan lagi sebagai tersangka, kemudian tangkap kembali untuk memenuhi putusan pengadilan. Dan yang bersangkutan sudah kita bawa ke Mako Polrestabes Medan, yaitu di Satreskrim," beber Sandi.Perwira dengan tanda pangkat melati tiga ini juga memaparkan penyidik sudah mencoba memberikan surat penangkapan kepada Siwaji Raja. Namun surat itu dicampakkan keluarganya. Saat coba diberikan ke pengacaranya, keluarga tetap tidak menolak. "Tidak masalah kami akan buat berita acara penolakan surat penangkapan dan lainnya," sebutnya.Ditanya apakah penyidik memiliki bukti baru keterlibatan Siwaji Raja sehingga kembali menetapkannya sebagai tersangka kasus pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna, Sandi mengatakan bahwa belum semua bukti diekspose dalam persidangan. Menurutnya, masih banyak hal yang belum disampaikan kepada hakim."Contohnya kita ada memeriksa ahli dari telematika, yang menyampaikan posisi orang-orang ini ada pada tempat yang sama, di mana tersangka menyatakan menolak pernah berkumpul, tapi berdasarkan keterangan ahli, bahwasanya pada saat itu, pada jam itu dan hari itu di lokasi itu, mereka berkumpul di tempat yang sama. Berarti mereka patut diduga bersama," papar Sandi. Selain itu, sambung Sandi, masih banyak unsur lain sebagai alat bukti pendukung. "Sehingga pada putusan gelar perkara itu, kita berkeyakinan bahwa Siwaji Raja patut diduga untuk terlibat dalam kasus tersebut," ulangnya. Sandi juga mengklaim alat bukti yang dimiliki penyidik semakin lengkap.
Beberapa bukti materil baru ditemukan dan sudah disiapkan penyidik untuk menguatkan penindakan kasus ini. "Sehingga tadi pagi, sekaligus kita melaksanakan putusan pengadilan dan putusan gelar perkara dan penindakan kembali, untuk meneruskan amanah dari masyarakat, bahwa siapa yang berbuat anarkis di Medan, kita wajib mintai pertanggungjawabannya," sambung Sandi. Seperti diberitakan, Siwaji Raja dilepaskan dari tahanan Polrestabes Medan, Selasa (14/3) pagi, setelah permohonan praperadilan yang diajukannya dikabulkan, Senin (13/3). Hakim PN Medan memutuskan penetapan status tersangka dan penangkapan terhadapnya, terkait kasus pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna, dinyatakan tidak sah.Putusan hakim memang dilaksanakan Polrestabes Medan. Namun, Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Sumut itu ditangkap kembali begitu keluar dari halaman Mapolres.

Rekomendasi