Ingin dihadirkan jaksa, ahli hukum ini malah jadi saksi Ahok

Ingin dihadirkan jaksa, ahli hukum ini malah jadi saksi Ahok. Salah satu penasihat hukum Basuki atau akrab disapa Ahok itu, Fifi Lety Indra Purnama mengatakan, kedatangan Edward adalah untuk menjadi saksi meringankan. Di mana sebelumnya Edward tidak jadi dihadirkan JPU ke persidangan.

Fikri Faqih
Oleh Fikri Faqih - Reporter
Ingin dihadirkan jaksa, ahli hukum ini malah jadi saksi Ahok
Sidang Ahok. ©2017 merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama menghadirkan ‎ahli hukum pidana UGM, Edward Omar Sharif Hiariej. Ternyata Edward awalnya adalah saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tak jadi dihadirkan.Salah satu penasihat hukum Basuki atau akrab disapa Ahok itu, Fifi Lety Indra Purnama mengatakan, kedatangan Edward adalah untuk menjadi saksi meringankan. Di mana sebelumnya Edward tidak jadi dihadirkan JPU ke persidangan."Yang menarik, Prof Edward ini adalah saksinya Jaksa. Cuma hari ini beliau bersaksi untuk Pak Ahok," katanya di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).Dia mengungkapkan, ada 9 saksi yang dimintai keterangan polisi untuk mengetahui unsur pidana di kasus penodaan mantan Bupati Belitung Timur itu. Dari 9 saksi tersebut hanya tiga yang membenarkan ada unsur pidana."Sisanya 6 ahli lagi tidak menemukan adanya unsur pidana. Nah, profesor Edward ini salah satunya yang tak menemukan unsur pidana," ungkapnya.Fifi menerangkan, Edward sudah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dia juga sempat akan dipanggil sebagai saksi JPU namun Edward tak juga hadir di persidangan."Jadi beliau memang tak mengatakan ada unsur pidana, tapi ada sejumlah catatan kepada Ahok. Jadi ini nanti kita dengarkan kesaksiannya," tutupnya.

Rekomendasi