Indriyanto: KPK belum pernah terima info dari tukang loak!
Merdeka.com - Salah satu calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irjen Yotje Mende menuding kalau penyadapan di lembaga antirasuah menyalahi aturan. Dia menyebut, informasi yang didapat KPK untuk melakukan penyadapan tidak akurat.
Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji membantah hal tersebut. Dia menegaskan pihaknya tidak pernah mendapat informasi dari tukang loak dalam proses penyadapan.
"KPK maupun saya belum pernah menerima info dari tukang loak," kata Indriyanto saat dikonfirmasi merdeka.com, Jakarta, Selasa (1/9).
Ditegaskan dia, penyadapan yang dilakukan lembaganya memiliki aturan hukum yang jelas.
"Penyadapan KPK memiliki basis aturan hukum dan SOP yang tegas jelas. Bahkan KPK memperoleh hasil evaluasi kinerja terhadap penyadapan sangat baik hasilnya," tegas dia.
Menurut dia, KPK tidak pernah berurusan dengan tukang loak seperti yang disampaikan Yotje. Indriyanto bahkan mempertanyakan pernyataan jenderal bintang dua tersebut.
"Saya enggak tahu apa tukang loak memahami ini atau tidak," cetus Indriyanto.
Sebelumnya, salah satu kandidat capim KPK, Irjen Pol Yotje Mende menilai proses penyadapan di KPK sembarangan dan tidak sesuai aturan. Hal itu disampaikan Yotje dihadapan pansel capim KPK.
Menurut dia, alat penyadapan yang digunakan KPK sebagaimana diatur dalam UU No. 30 tahun 2002 mesti direvisi lagi. Sebab, kata dia, UU tersebut tidak secara rinci penggunaan alat penyadapan, yang mana dalam penggunaannya, kerap kali diambil dari informasi yang belum akurat.
"UU 30 perlu direvisi, Sebab waktu tahun 1981 ketika KUHAP diberlakukan, ada kelemahan pasal dan harus diatur dalam peraturan pelaksana. UU KPK belum ada PP. Konsep ke depan dalam jangka menengah buat PP. Sekarang yang banyak dipermasalahkan itu penyadapan. UU itu belum atur secara jelas penyadapan. Terus terang saja ada info di Mabes, KPK dapat info dari tukang loak, langsung sadap," ujar Yotje di Ruang Serba Guna, Lantai Dasar, Gedung 3, Kementerian Sekretariat Negara, Jl. Veteran no 18, Jakarta 1011, Jakarta, Selasa (25/8).
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaLKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaKetua LPM Depok Ditampar & Dipiting Pasutri Polisi, Pelaku Teriak 'Lapor Saja, Saya Anggota!'
Korban ditarik ke depan pintu, lalu dicaci maki, dianiaya di depan anak dan istrinya
Baca SelengkapnyaDPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT
Akibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaBaku Tembak di Intan Jaya, TNI-Polri Lukai 3 Anggota KKB
Bayu mengatakan informasi 3 KKB yang tertembak diperoleh dari informan dalam kelompok Yoswa Maisani.
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaKPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Jerat Mantan Wamenkum HAM Eddy Hiariej
Ali menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
Baca Selengkapnya