Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah bersama lima orang lain pada Sabtu (27/2) dini hari.
Masing-masing berinisial AS (64), seorang kontraktor; N (36), sopir AS; SB (48), SB (48), asisten pribadi; ER, Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan; dan I, sopir ER.
Dalam OTT itu, Tim KPK juga mengamankan barang bukti yakni satu koper berisi uang sebesar Rp1 miliar yang diamankan di Rumah Makan Nelayan Jalan Ali Malaka, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
Tim satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (Satgas KPK) langsung menyeret Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dan pihak-pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) ke markas lembaga antirasuah.
Ketua KPK Komjen Firli Bahuri mengatakan, Nurdin Abdullah dan pihak-pihak yang terjaring OTT saat ini tengah dalam penerbangan dari Sulawesi Selatan menuju Jakarta.
"(Pihak-pihak yang diamankan) sedang dalam penerbangan," ujar Ketua KPK, Komjen Firli Bahuri.
Reporter: Yopi Makdori