Ide Luhut Pandjaitan minta koruptor tak dipenjara tuai kritik
Merdeka.com - Mantan menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan yang kini menjabat sebagai Menko Kemaritiman pernah mengatakan pemerintah sedang mengkaji kebijakan untuk tidak memenjarakan terpidana korupsi. Pertimbangannya kondisi lembaga-lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang sudah tidak memadai untuk menerima tambahan narapidana dalam jumlah besar.
"Kalau dia (koruptor) terbukti merugikan negara, kita bisa hukum dengan mengembalikan uang negara, ditambah penalti(denda) dan pemecatan dari jabatannya. Kalau masuk penjara, maka penjara kita bisa penuh nanti," ujar Luhut, Juli lalu.
Jenderal (Purn) TNI itu mengatakan pemerintah telah membentuk tim pengkaji penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) dan membandingkan praktik hukuman alternatif yang digunakan sejumlah negara terhadap para pelaku tindak pidana korupsi.
Namun ide itu pun segera menuai penolakan. Salah satunya dari mantan ketua MK, Mahfud MD.
"Saya sama sekali tidak setuju kalau koruptor tidak dihukum, justru saya ingin koruptor dihukum berat," ujarnya saat menjadi pembicara bedah buku berjudul "Sistem Politik Indonesia : Kritik dan Solusi Sistem Politik Efektif" karya Ubedilah Badrun di Universitas Negeri Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis (11/8).
Wacana tersebut dianggapnya mengerdilkan upaya penegakan hukum di Indonesia, terlebih setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sebanyak 361 kepala daerah tersandung kasus korupsi.
Korupsi yang dilakukan 343 bupati dan wali kota dan 18 gubernur umumnya terkait praktik suap dalam hal perizinan sekaligus sebagai upaya memperkaya diri dan melanggengkan jabatan.
"Ini kan artinya bangsa kita dipimpin oleh koruptor," tutur Mahfud.
Meskipun mengaku pernah tiga kali bertemu dengan Luhut untuk membahas masalah penegakan hukum di Tanah Air, Mahfud menegaskan dirinya tidak turut andil dalam pembahasan tentang kebijakan keringanan hukuman untuk koruptor.
"Saya tidak pernah terlibat dalam pembicaraan seperti itu," tutur guru besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaJika terpilih jadi presiden, Ganjar diharapkan bisa meniru China dalam menghukum koruptor
Baca Selengkapnya"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rencana itu bakal diwujudkan ketika Anies terpilih sebagai presiden.
Baca SelengkapnyaSementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaKetut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPenggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaOTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca Selengkapnya