Hukuman Andi Narogong diperberat, KPK pertimbangkan ajukan kasasi
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong. PT DKI memperberat hukuman Andi Narongong dari 8 tahun menjadi 11 tahun penjara.
Kasasi ini menjadi pertimbangan untuk diajukan KPK sebab Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan status Justice Collaborator (JC) yang sebelumnya dikabulkan Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Jadi putusan itu akan kami pelajari dan kami akan melihat kemungkinan upaya hukum lanjutan seperti kasasi. Kami lakukan secara lebih rinci," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (19/4).
Febri mengatakan lembaganya meyakini bahwa kolega Setya Novanto itu sudah mau mengakui perbuatan dan mau bekerja sama dengan KPK. Menurut dia, yang lebih penting, KPK menilai Andi Narogong bukan pelaku utama dalam korupsi bernilai proyek Rp 5,9 triliun tersebut.
"Kalau dia pelaku utama, berarti orang yang menyuruh Andi tentu bukan pelaku yang lebih tinggi. Kami pandang Andi sebagai salah satu pelaku, tapi bukan pelaku utama," ujarnya.
Febri berharap agar Mahkamah Agung memiliki visi yang sama dalam pemberantasan korupsi. KPK menilai status justice collaborator sangat penting untuk mengungkap kasus besar yang melibatkan pejabat negara.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memperberat hukuman terdakwa kasus megakorupsi e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong menjadi 11 tahun penjara. Putusan ini meningkat tiga tahun dari putusan tingkat pertama yakni Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong pidana pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar," demikian bunyi Putusan PT DKI sebagaimana dikutip dari direktorit Mahkamah Agung, Rabu 18 April 2018.
Putusan dengan Nomor 5/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI tersebut diterbitkan pada 3 April 2018.
Selain denda, dalam putusan majelis PT DKI juga mengganjar Andi Narogong membayar uang pengganti sebesar USD 2,5 juta dan Rp 1,186 Miliar. Namun, uang pengganti ini akan dikurangi USD 350 ribu sebab Andi telah mengembalikan ke KPK.
Reporter: Lizsa EgehamSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya