Harus Tahu, Ini Untung Rugi Sertifikasi Perkawinan Buat Masyarakat
Merdeka.com - Pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin bakal mewajibkan para calon mempelai memiliki sertifikasi perkawinan pada 2020. Menurut Menko PMK, Muhadjir Effendy, program ini sesungguhnya sudah ada sejak 2017. Namun belum gencar diberlakukan. Menurutnya, sertifikasi perkawinan didapatkan secara gratis.
Apa untung rugi jika sertifikasi perkawinan diberlakukan? Berikut ulasannya:
Calon Lebih Paham Soal Rumah Tangga
Salah satu keuntungan yang bakal didapat para calon mempelai yakni lebih paham soal seluk beluk kehidupan rumah tangga. Mengapa? Karena untuk mendapat sertifikasi perkawinan, para calon mempelai akan mendapat pengetahuan mulai dari kesehatan reproduksi, pencegahan terhadap berbagai macam penyakit, persiapan menjelang kehamilan hingga cara merawat anak.
"Ini akan melibatkan kementerian yang terkait misalnya untuk bidang kesehatan reproduksi dan kemudian pencegahan terhadap berbagai macam penyakit, terutama yang berkaitan dengan janin, anak-anak usia dini dan seterusnya itu bisa diantisipasi oleh Kementerian Kesehatan," kata Muhadjir Effendy, Kamis (14/11).
Namun jika belum lulus pembekalan sertifikasi, mereka belum diperbolehkan menikah. "Ya, sebelum lulus mengikuti pembekalan enggak boleh nikah," kata Muhadjir.
Mengurangi Angka Perceraian
Dengan adanya pemahaman soal kehidupan setelah menikah, diharapkan angka perceraian semakin berkurang. Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.
"Ini untuk menekan angka perceraian segala itu loh," ujarnya.
"Misalnya dia kan harus dibekali juga tentang ekonomi keluarga atau ekonomi kerumahtanggaan. Kemudian masalah kesehatan, kesehatan reproduksi terutama agar bisa menyiapkan anak-anak yang nanti akan menjadi generasi penerus bangsa ini harus lebih berkualitas," terang Muhadjir, Kamis (14/11).
Jangan Sampai Bikin Orang Takut Nikah
Rencana pemerintah untuk mewajibkan sertifikasi perkawinan menjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat. MUI kemudian menanggapi hal ini. Pihak MUI setuju soal sertifikasi perkawinan, asalkan tidak memberatkan dan tidak menakutkan masyarakat.
"Kalau (sertifikat pernikahan) baik dan tidak bertentangan dengan agama serta syariat Islam, MUI dukung. Pemerintah harus pastikan (sertifikat pernikahan) tidak memberatkan masyarakat. Saya takut orang-orang jadi takut kawin, dan malah memilih berhubungan di luar nikah," kata Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas, Kamis (14/11).
Bisa Jadi Ladang Korupsi Baru
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menilai adanya sertifikasi perkawinan malah bakal menjadi ladang korupsi baru. Menurutnya, bisa saja ada calon mempelai malah membeli sertifikasi perkawinan.
Padahal sertifikat itu bisa didapatkan gratis. "Kalau sertifikat kan pendekatan formal, nanti orang malah membeli sertifikat. Tapi kalau pendekatannya (menjurus) ke perilaku dan menjadikan orang untuk sadar, ya silakan saja," kata Marwan, kamis (14/11).
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pedagang Kaki Lima Wajib Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024, Begini Cara Mudah Mengurusnya
Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaBegini Peran Penting Sertifikasi ISO 9001:2015 untuk Tingkatkan Kinerja Perusahaan
Standar ini memberikan pedoman bagi organisasi atau perusahaan untuk meningkatkan kinerjanya, memenuhi kebutuhan, dan meningkatkan kepuasan pelanggan.
Baca SelengkapnyaPedagang UMKM Tak Masalah Aturan Wajib Sertifikasi Halal, tapi Biaya Mengurus Harus Gratis
Edy berpendapat kewajiban sertifikasi halal diharapkan dapat menjadi perlindungan industri mikro lokal terhadap produk impor yang banyak membanjiri pasar lokal.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pedagang Kaki Lima Wajib Kantongi Sertifikat Halal di 2024, Segini Biaya Mengurusnya
Jika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca SelengkapnyaMenteri AHY Tetapkan Pengurusan Sertifikat Tanah Wakaf Gratis
AHY menegaskan, pengurusan sertifikat tanah wakaf bebas biaya alias gratis.
Baca SelengkapnyaPelaku Usaha Kaget Pemerintah Tiba-Tiba Wajibkan PKL-UMKM Kantongi Sertifikat Halal
Terlebih, lanjut Hermawati, para PKL dan UMKM tidak secara cuma-cuma alias gratis untuk memperoleh sertifikat halal.
Baca SelengkapnyaJajaki Jalan Setapak Persawahan di Desa Gunung Bunder, Menteri ATR Serahkan Sertifikat PTSL
Hadi menyerahkan 500 sertifikat kepada masyarakat secara langsung di lahan sawah yang dimiliki masing-masing penerima.
Baca SelengkapnyaMenteri Teten Minta Aturan UMKM Wajib Sertifikasi Halal Ditunda, Ini Alasannya
Dia tidak yakin UMKM bisa memiliki sertifikat halal hingga 17 Oktober 2024. Karena saat ini hanya bisa disertifikasi dakam setahun 200 produk.
Baca SelengkapnyaDemi Perluas Pasar, Perusahaan Internet ini Terapkan Sertifikasi ISO
Ini dilakukan demi memastikan perbaikan kualitas layanan dan keberlanjutan perusahaaan.
Baca Selengkapnya