Sebanyak 124 diberi sanksi karena melakukan pelanggaran di hari ke delapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Rincian sebanyak 39 sanksi tertulis dan 85 sanksi lisan.
"Semoga dengan adanya sanksi yang diberikan bisa memberikan kesadaran kepada masyarakat," kata Dirpolairud Polda Banten, Kombes Pol Rustam Mansur, dalam keterangannya, Minggu (11/7).
Menurutnya, pelaksanaan patroli skala besar dilakukan beberapa titik. Harapannya, memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Indonesia khususnya di wilayah hukum Polda Banten.
"Di mana kegiatan patroli pada malam ini dilakukan oleh personel gabungan, ada dari Polri, TNI, Satpol PP dan Dishub Provinsi Banten. Dan kita membagi menjadi 4 regu yang disebar ke tempat-tempat keramaian yang berada di Kota Serang," jelas Rustam.
Berikut titik sebaran patroli, jalur regu 1 meliputi Terminal Pakupatan - Ciceri - Lopang - Taman Sari - Benggala, regu 2 meliputi Banten Lama - Kebon Jahe - Ciracas - Kota Serang Baru - Pasar Rau, Regu 3 meliputi Cibebek - Palima - Sempu -Cipocok sedangkan regu 4 meliputi sepanjang jalur protokol Kota Serang.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, mari sama-sama kita bertanggungjawab dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 di wilayah hukum Polda Banten dengan cara mematuhi aturan yang sudah ada seperti mematuhi PPKM Darurat dan mematuhi protokol kesehatan," ajak Rustam.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menjelaskan bahwa PPKM Darurat tersebut merupakan bentuk upaya dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19.
"PPKM Darut ini merupakan bentuk upaya pemerintah pusat dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19, untuk itu saya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama kita dukung dan kita patuhi," ujar Edy Sumardi.