Sidang sengketa hasil pemilihan presiden dalam agenda pemeriksaan saksi pihak pemohon, yakni Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, resmi ditutup. Nantinya sidang lanjutan akan kembali dimulai pada hari ini, pukul satu siang.
"Karena telah selesai mendengar keterangan saksi ahli, pihak pemohon, termohon, dan terkait maka agenda sidang hari ini selesai ya," kata Hakim Ketua Majelis, Anwar Usman di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (20/6) subuh.
Pantauan di lokasi, sidang selesai usai adzan Subuh berkumandang sekira pukul 4.50 WIB. Kemudian Hakim Anwar bertanya kepada para pihak untuk ketentuan waktu sidang lanjutan yang juga dihelat pada hari yang sama.
"Jadi mengingat jalannya sidang lanjutan hari ini disepakati jam berapa kita mulai lagi? jam 10? atau 11 ya?" tanya Anwar.
Ali Nurdin, Tim Hukum KPU sebagai pihak termohon, menyanggah dan memohon untuk diberi jeda waktu lebih longgar. Dia ingin sidang dimulai kembali pukul 15.00 WIB, agar para pihak bisa cukup beristirahat.
"Karena kan jaraknya kami pulang pergi jauh Yang Mulia, jadi tolong dipertimbangkan usulan kami," kata Ali.
Membulatkan keputusan, Hakim Anwar akhirnya memutus sidang untuk kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi termohon, pada hari yang sama pukul 13.00 WIB.
Menurutnya hal itu keputusan tengah-tengah dengan mempertimbangkan aspek durasi sidang yang dapat molor hingga 20 jam seperti kemarin.
"Jadi kalau saksinya banyak, tolong agar waktu efisien dicluster saksinya lima lima begitu ya pihak termohon. Baik, dengan demikian sidang hari ini selesai," tutup Anwar sembari mengetuk palu sidang.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan saksi dihadirkan Tim Hukum Prabowo-Sandi, dimulai pukul 09.00 WIB pada Rabu 19 Juni 2019. Total ada 16 saksi dihadirkan dan memakan waktu pemeriksaan yang baru selesai pukul 05.00 WIB di keesokan harinya, Kamis 20 Juni 2019. Sehingga bila dihitung, total durasi sidang berlangsung adalah 20 jam.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com