Hakim belum selesai musyawarah, sidang vonis Fuad Amin ditunda
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menunda sidang vonis tersangka kasus suap gas alam Bangkalan, Fuad Amin Imron. Hakim Ketua M Mukhlis memutuskan sidang tak dapat dilanjutkan lantaran musyawarah hakim terkait putusan Fuad Amin belum rampung.
"Karena musyawarah hakim belum selesai, maka pembacaan vonis ditunda Senin (19/10)," kata Mukhlis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/10) malam.
Sebelumnya, sudah terlihat pendukung Fuad Amin yang memakai atribut seperti peci hitam dari Bangkalan. Mereka telah memenuhi gedung Pengadilan Tipikor sejak siang pukul 12.00 WIB.
Seperti diketahui, Mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Fuad Amin dianggap terbukti menerima suap Rp 15,45 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS) dan diyakini telah melakukan pencucian uang lebih dari Rp 200 miliar.
Dalam berkas tuntutan setebal 6.734 halaman yang tidak dibacakan secara menyeluruh oleh JPU KPK, disebutkan saat Fuad Amin menjabat sebagai Bupati Bangkalan dua periode sejak 2003-2013 terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap serta melakukan pencucian uang setelah menyetujui konsorsium penyaluran gas alam dari Gili Timur, Bangkalan, kepada PT MKS.
Selain itu, Fuad Amin juga disebutkan secara terus menerus menerima uang dari PT MKS meski dirinya tidak lagi menjabat sebagai Bupati Bangkalan. Uang itu diterima Fuad Amin sejak Juni 2009 sampai dengan Desember 2014.
"Dari uraian fakta persidangan, terdakwa Fuad Amin mengetahui pemberian tersebut sebagai akibat telah menyetujui untuk mengarahkan pembentukan konsorsium pengaliran gas alam dari Gili Timur, Bangkalan antara PD Sumber Daya dengan PT MKS," kata Jaksa Pulung Rinandoro dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/9).
Fuad Amin juga dianggap terbukti membelanjakan hasil korupsinya yang didapat dari pemotongan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar Rp 197,24 miliar sejak menjabat sebagai Bupati Bangkalan tahun 2003. Uang itu disamakan Fuad Amin dengan cara disimpan di sejumlah rekening miliknya atau orang lain.
JPU KPK juga menyebutkan jika Fuad Amin membeli polis asuransi melalui uang hasil korupsi untuk diberikan kepada istri mudanya, Siti Masnuri. Tak hanya itu, Fuad Amin juga melakukan pembayaran kendaraan Siti dengan total Rp 2,24 miliar.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cak Imin memiliki tempat yang lebih mulia dibandingkan hanya sekadar menjadi gubernur.
Baca SelengkapnyaKomjen Pol Fadil Imran mengaku sering kena marah. Pelakunya tak lain ialah sosok pengasuh Pondok Tremas, Pacitan.
Baca SelengkapnyaMuzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam rekaman yang beredar, muncul dugaan penggunaan dana desa untuk menangkan satu paslon.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengungkapkan belum ada lobi dan tawaran dari pemerintah atau paslon Prabowo-Gibran untuk menolak hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaCak Imin tak menjawab kapan hak angket bakal diusulkan secara resmi.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengajak semua relawan dan kader partai pengusung AMIN menggerakkan yang paling bawah untuk menang tebal di Banten.
Baca SelengkapnyaMuhadjir menjawab pertanyaan hakim konstitusi soal intensitas kunjungan kerja Presiden Joko Widodo jelang Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu dianggap tidak transparan dan tidak profesional dalam menjalankan tugas
Baca Selengkapnya