Gugatan Saudi Arabian Airlines atas aset Abu Tours ditolak Hakim PN Makassar

Gugatan Saudi Arabian Airlines atas aset Abu Tours ditolak Hakim PN Makassar. Dengan demikian, aset-aset PT Abu Tours yang dituntut oleh Saudi Arabian Airlines untuk membayar utang-utang biro jasa perjalanan haji dan umrah itu selama terikat kerjasama kini tetap dalam penguasaan penyidik Polda Sulsel.

Salviah Ika Padmasari
Oleh Salviah Ika Padmasari - Reporter
Gugatan Saudi Arabian Airlines atas aset Abu Tours ditolak Hakim PN Makassar
Sidang Abu Tours di PN Makassar. ©2018 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak gugatan praperadilan dari Saudi Arabian Airlines atas penyidik Polda Sulsel dalam sidang putusan yang berlangsung di PN Makassar, Rabu (18/7).

Dengan demikian, aset-aset PT Abu Tours yang dituntut oleh Saudi Arabian Airlines untuk membayar utang-utang biro jasa perjalanan haji dan umrah itu selama terikat kerjasama kini tetap dalam penguasaan penyidik Polda Sulsel status sita setelah penetapan dari ketua PN Makassar.

Pertimbangan penolakan itu sebagaimana disebut dalam amar putusan yang dibacakan ketua hakim Suratno. Ketua hakim mengatakan, tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik sudah sesuai dengan pasal 38 dan pasal 39 Kitab Undang-undang hukum acara pindana yang mengatur tentang tata cara dan dasar-dasar penyitaan. Sehingga penyitaan yang dilakukan penyidik direkrotorat reserse kriminal khusus Polda Sulsel dinyatakan sah. Di lain pihak, Saudi Arabian Airlines selaku pemohon tidak mampu menunjukkan dalil-dalil permohonannya.

"Pengadilan Negeri Makassar berpendapat bahwa pemohon tidak dapat menunjukkan dalil-dalil permohonan sehingga permohonan pemohon ditolak," kata Suratno.

Sementara Alfriady Putra SH, kuasa hukum pihak Saudi Arabian Airlines mengatakan pihaknya menghargai keputusan hakim. Dan satu apresiasinya adalah karena hakim dalam eksepsinya menyebutkan pihak Saudi Arabian Airlines tetap punya kepentingan dalam aset yang disita penyidik itu keterkaitannya dengan perdata.

"Oleh karena itu klien kami masih punya peluang untuk mengambil langkah hukum lainnya tapi sebagai kuasa hukum kami belum bisa putuskan karena masih harus konsultasi dulu dengan klien sebagai pemohon," kata Alfriady Putra.

Diketahui, Saudi Arabian Airlines mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyidik Polda Sulsel karena menuntut sebagian aset PT Abu Tours yang disita penyidik. Pihak Saudi Arabian Airlines merasa punya hak juga terhadap aset perusahaan biro perjalanan haji dan umrah tersebut yang meninggalkan utang senilai Rp 60 miliar dari total tiket pesawat yang diberikan oleh Saudi Arabian Airlines.

Setelah keluarnya keputusan hakim PN Makassar yang menolak permohonan perusahaan maskapai itu, sejumlah mitra dan agen PT Abu Tours yang juga mengikuti jalannya proses sidang sejak awal mengaku bersyukur. Karena dengan demikian mereka kembali ada harapan untuk mendapatkan uang calon jamaah yang telah mereka kumpulan dan disetor ke PT Abu Tours namun pada akhirnya gagal diberangkatkan jalankan ibadah umrah.

"Kami bersyukur dan berterima kasih kepada bapak hakim yang memutuskan tolak permohonan pemohon. Artinya ada harapan uang calon jemaah bisa kembali setelah nanti proses hukumnya selesai dan aset itu bisa dilelang untuk kepentingan calon jemaah," kata Anugrah Yasin Nugrah, salah seorang mitra PT Abu Tours.

Rekomendasi