Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gugatan Mentan ke Tempo Bisa Jadi Preseden Buruk Kebebasan Pers Era Jokowi

Gugatan Mentan ke Tempo Bisa Jadi Preseden Buruk Kebebasan Pers Era Jokowi Gedung dewan pers. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Majalah Tempo digugat Menteri Pertanian Republik Indonesia. Gugatan perdata majalah Tempo atas investigasi "Swasembada Gula Cara Amran dan Isam" yang terbit pada Edisi 4829/9-15 September 2019.

Berdasarkan penelusuran Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), sengketa pemberitaan ini telah disidangkan di Dewan Pers. Bahkan telah dinyatakan selesai pada 22 Oktober 2019. Dewan Pers memutuskan Majalah Tempo memuat hak jawab dari Kementerian Pertanian secara proporsional.

"Namun, menteri pertanian tidak mengambil opsi hak jawab tersebut untuk diberitakan di majalah Tempo," ujar Ketua Bidang Advokasi Sasmito Madrim melalui siaran pers, Kamis (7/11).

Menurut AJI, penyelesaian sengketa pemberitaan melalui Dewan Pers adalah langkah tepat. Sesuai diatur dalam Undang-undang no 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Undang-undang Pers merupakan lex specialis atau hukum yang lebih khusus terhadap Kitab Undang-Undang hukum Perdata (KUHPer) dan juga terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sehingga, jika terjadi sengketa pemberitaan pers, peraturan yang digunakan adalah Undang-undang Pers.

Dalam UU Pers mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan diatur dalam pasal 5 ayat (2) melalui hak jawab. Sedangkan hak koreksi diatur dalam ayat (3). Selain itu, pelaksanaan Hak Jawab dan Hak Koreksi juga dapat dilakukan melalui ke Dewan Pers seperti yang diatur dalam Pasal 15 ayat [2] huruf d UU. Salah satu fungsi Dewan Pers adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

Menurutnya, jika gugatan ini diteruskan, maka akan menjadi preseden buruk dalam sejarah kebebasan pers Indonesia dan catatan kelam di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Pemerintahan Joko Widodo akan dinilai tidak menghormati mekanisme sengketa pers yang diamanatkan UU Pers No 40/1999."

Sikap AJI

Atas gugatan perdata Menteri Pertanian terhadap Majalah Tempo tersebut, AJI menyatakan sikap:

1. Mendesak Kementerian Pertanian mencabut gugatan yang diajukan atas nama menteri pertanian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jurnalis dan perusahaan media dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

2. Meminta Kementerian Pertanian menghormati putusan Dewan Pers dalam kasus sengketa pemberitaan yang berakhir pada 22 Oktober lalu dan menjalankan fungsi hak jawab seperti rekomendasi Dewan Pers.

3. Mengingatkan Pemerintahan Jokowi untuk taat konstitusi yang menjamin kebebasan pers di Indonesia.

Gugatan Menteri Pertanian

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan didaftarkan Sabarman Saragih ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Oktober 2019, dengan nomor perkara 901/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL. Ada tiga pihak tergugat dalam kasus ini yaitu PT Tempo Inti Media, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Arif Zulkifli, dan Penanggung Jawab Berita Investigasi Majalah Tempo Bagja Hidayat.

Dalam gugatannya, menteri pertanian menuntut ganti rugi materiil senilai Rp22.042.000 dan kerugian immateriil Rp100 miliar dibayarkan langsung ke kas negara. Menteri pertanian juga meminta majalah Tempo memohon maaf di Majalah Tempo dan surat kabar nasional selama 7 hari dengan ukuran setengah halaman. Di samping itu, Tempo juga diminta meletakkan sita jaminan terhadap Gedung Tempo yang terletak di Jl Palmerah Barat No.8 Jakarta Selatan.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
UntitledJokowi di Ujung Periode Kekuasaan, Dari Wacana Hak Angket Hingga Pemakzulan

UntitledJokowi di Ujung Periode Kekuasaan, Dari Wacana Hak Angket Hingga Pemakzulan

Langkah Gibran maju di Pilpres 2024 membuat sejumlah pihak meradang dan mendorong pemakzulan Jokowi.

Baca Selengkapnya
Muncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen

Muncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen

Istana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.

Baca Selengkapnya
Jokowi Lantik Anggota Komisi Kejaksaan Periode 2024-2028, Berikut Daftar Namanya

Jokowi Lantik Anggota Komisi Kejaksaan Periode 2024-2028, Berikut Daftar Namanya

Jokowi melantik anggota Komisi Kejaksaan periode 2024-2028 di Istana Negara, Rabu (21/2/2024).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK

Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK

Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.

Baca Selengkapnya
Mantan Mendag era Jokowi Bicara soal Kelangkaan Beras di Tengah Guyuran Bansos, Kebetulankah?

Mantan Mendag era Jokowi Bicara soal Kelangkaan Beras di Tengah Guyuran Bansos, Kebetulankah?

Pemerintah saat ini tengah gencar membagikan bansos ke masyarakat

Baca Selengkapnya
Isu Presiden Jokowi Titip Nama Menteri, Gibran: Keputusan di Prabowo

Isu Presiden Jokowi Titip Nama Menteri, Gibran: Keputusan di Prabowo

Gibran menampik jika Presiden Joko Widodo menitipkan nama di kabinte pemerintahan selanjutnya.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo dan Gresik Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran

Bupati Sidoarjo dan Gresik Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran

Bupati Sidoarjo dan Gresik Deklarasi DukPembangunan di era Jokowi sudah baik dan berhasil maka otomatis harus dilanjutkan.ung Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Jokowi Kukuhkan Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Budi Waseso Kembali Jadi Ketua

Jokowi Kukuhkan Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Budi Waseso Kembali Jadi Ketua

Pengukuhan Pengurus Kwarnas Pramuka periode 2023-2028 berdasarkan Keputusan Presiden.

Baca Selengkapnya