Gonggongan anjing bongkar kasus aborsi di Gowa

Gonggongan anjing bongkar kasus aborsi di Gowa. Kejadiannya di Dusun Bangkala, Desa Jenemadingin, Kecamatan Patalassang. Dua perempuan muda pelaku aborsi itu diringkus polisi, Selasa (20/3) siang.

Salviah Ika Padmasari
Oleh Salviah Ika Padmasari - Reporter
Gonggongan anjing bongkar kasus aborsi di Gowa
Pelaku aborsi di Kabupaten Gowa. ©2018 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Kasus aborsi terbongkar karena gonggongan anjing yang mencurigakan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Kejadiannya di Dusun Bangkala, Desa Jenemadingin, Kecamatan Patalassang. Dua perempuan muda pelaku aborsi itu diringkus polisi, Selasa (20/3) siang.

Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, awal mula kasus tersebut terbongkar saat Mila (25), warga Dusun Bangkala, Selasa (20/3) pagi mendengar gonggongan anjing di sebelah rumahnya. Lantaran curiga dengan gonggongan anjing itu, ia kemudian mencari tahu penyebabnya.

"Saksi Mila kemudian merasa curiga dan mencari tahu penyebab gonggongan anjing itu. Ternyata gonggongan anjing itu mengarah ke gundukan tanah. Lalu, Mila memanggil ketua RT dan Kepala Dusun supaya menggali gundukan tanah itu. Saat digali sekitar 50 sentimeter ditemukanlah orok atau janin di dalamnya," kata Shinto Silitonga.

Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Dona Briadi yang juga dikonfirmasi menambahkan, usai menerima laporan dari warga mengenai temuan janin tersebut, jajaran Polsek Bontomarannu yang juga mewilayahi Kecamatan Patalassang langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya ditangkaplah dua orang pelakunya. Berikut sejumlah barang bukti disita antara lain satu cangkul dan sisa-sisa obat yang digunakan untuk aborsi.

Dua pelaku itu adalah perempuan berinisial KW (21), warga asal Desa Bagubulereng, Kecamatan Sinjai, Kabupaten Sinjai yang sehari-harinya bekerja sebagai karyawati toko. Lalu perempuan berinisial NH (21), warga Desa Jenemadinging, yang berdomisili tidak jauh dari lokasi temuan janin atau orok itu.

Sehari-harinya NH bekerja sebagai baby sister. NH ini adalah adik dari lelaki yang menghamili, yang juga kekasih dari perempuan KW.

"Dari keterangan pelaku ini, janin itu adalah janin perempuan KW yang masih berusia 4 bulan dalam kandungannya. Dia lakukan aborsi dengan menggunakan sejumlah obat-obatan. Kemudian janinnya itu diserahkan ke perempuan NH untuk dikuburkan. Sementara KW sendiri berada di kos-kosannya di Jalan Landak, Makassar saat NH menguburkan janin tersebut, Sabtu lalu (17/3) di desanya," kata Iptu Dona Briadi.

Dia menyebutkan, atas perbuatannya perempuan KW dijerat pasal 348 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun, 6 bulan penjara karena sengaja menggugurkan kandungan.

"Sementara peran NH masih didalami, akan dicari tahu sejauh mana dia terlibat dalam kasus aborsi tersebut selain dia yang mengubur janin. Tapi sementara ini dia dijerat pasal 55 karena ikut bersama-sama dalam perbuatan itu," pungkasnya.

Rekomendasi