Gempa Palu belum berstatus bencana nasional, RI siap terima bantuan luar negeri

Sutopo menegaskan bantuan internasional saat bencana melanda tidak harus dalam status bencana nasional.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Gempa Palu belum berstatus bencana nasional, RI siap terima bantuan luar negeri
BNPB konpers dampak gempa dan tsunami di Donggala dan Palu. ©2018 Liputan6.com/Faizal Fanani

Gempa berkekuatan 7,4 SR disertai tsunami yang terjadi di wilayah Palu-Donggala dan sekitarnya menelan banyak korban jiwa. Bencana alam tersebut turut meluluhlantahkan daerah itu.

Namun, pemerintah belum juga menetapkan gempa dan tsunami Palu sebagai bencana nasional. Meski demikian, Indonesia tak menutup pintu terhadap bantuan dari Internasional.

"Saya baru saja japri dengan Bu Menlu di New York. Beliau mengatakan bahwa Presiden telah menyatakan menerima bantuan internasional sesuai kebutuhan kita," kata Kepala Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutupo Purwo Nugroho dalam pesan singkat, Senin (1/10).

Dengan demikian, katanya, RI menyambut bantuan dari internasional.

"Artinya kita 'welcome' dengan tawaran internasional. Nanti akan dikoordinir Menkopolhukam," tuturnya.

"Mekanisme dan prosedur sedang disiapkan BNPB dan Kemenlu sesuai dengan peraturan yang ada."

Sutopo menegaskan bantuan internasional saat bencana melanda tidak harus dalam status bencana nasional.

"Declare bantuan internasional itu tidak harus status bencana nasional. Presiden tidak mendeclare status bencana nasional. Jadi gempa dan tsunami di Sulteng bukan bencana nasional," tegasnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan akan menetapkan status dalam gempa dan tsunami Palu usai meninjau lokasi, Minggu (30/9). Namun, hingga kini status bencana tersebut belum ia tetapkan.

Rekomendasi