Tri Mulyadi, seorang nelayan di Pantai Samas, Kabupaten Bantul, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polair Polda DIY. Polisi beralasan penetapan tersangka karena Tri menangkap dan menjual kepiting seberat 2,7 kilogram di Laguna Samas.
Kepiting ini dijualnya kepada seorang pedagang ikan di Pantai Baru, Kabupaten Bantul pada awal Agustus yang lalu.
Tri yang merupakan warga Srigading, Sanden, Kabupaten Bantul ini sudah lima tahun menjadi nelayan. Tetapi karena cuaca buruk dan gelombang ombak tinggi, lima bulan belakangan ini Tri beralih profesi menjadi pencari kepiting. Saat beralih profesi inilah nasib buruk justru mendatangi Tri.
"Lima bulan saya nggak melaut karena gelombang besar dan cuaca buruk. Kita semua nelayan alih profesi menjadi pencari kepiting untuk menyambung hidup. Mencari kepitingnya di Laguna Samas," ujar Tri, Senin (3/9).
Tri mengisahkan untuk mendapatkan kepiting seberat 2,7 kilogram itu dirinya memerlukan waktu satu minggu atau tujuh hari. Usai terkumpul, kepiting itu dijualnya seharga Rp 162 ribu kepada pedagang.
Selang dua minggu usai menjual kepiting atau tepatnya pada 21 Agustus 2018, Tri dipanggil oleh pihak Polair Polda DIY. Tri dipanggil untuk menjadi saksi karena pedagang yang menerima kepitingnya itu diamankan oleh pihak Polair Polda DIY. Pedagang itu, kata Tri, diamankan karena kedapatan menjual kepiting berukuran kecil atau di bawah ukuran 200 gram.
Usai dipanggil petugas Polair, Tri kemudian diminta kembali lagi dengan membawa alat penangkap kepiting atau bintur yang dibelinya seharga Rp 23 ribu. Tri pun kemudian membawa dua alat yang digunakannya untuk menangkap kepiting di Laguna Samas.
Saat membawa bintur itu, kemudian alat tersebut difoto oleh petugas dari Polair Polda DIY untuk menjadi barang bukti. Ditanggal 23 Agustus 2018, status Tri yang awalnya saksi dinaikkan menjadi tersangka.
"Saya disidik terus uang saya untuk barang bukti karena kepiting saya katanya kecil-kecil. Saya buta hukum nggak tahu apa-apa pak. Saya nggak tahu kalau menangkap kepiting dilarang. Nggak ada sosialisasi dari dinas terkait kalau (kepiting) di bawah 200 gram dilarang. Baru kemarin setelah kasus ini ada dari dinas DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan). Saya pencari bukan pencuri," tutup Tri.
Sebagaimana diketahui, aturan penangkapan kepiting tersebut dapat dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran lobster (Panulirus spp), Kepitibg (Scylla spp). Dalam aturan itu disebut jika kepiting yang boleh ditangkap adalah kepiting dengan berat 200 gram per ekor dan lebar cangkang di atas 15 cm.