Gara-gara cinta satu malam, La Hasno akhirnya dibui 10 tahun

Korban dibawa ke indekos dan merayu korban untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Gara-gara cinta satu malam, La Hasno akhirnya dibui 10 tahun
Ilustrasi Pencabulan. ©2016 Merdeka.com

Kasus pencabulan terhadap remaja berusia 16 tahun di Ambon yang dilakukan La Hasno (21), memasuki babak akhir di persidangan. La Hasno terbukti bersalah dan divonis 10 tahun penjara.Sebelumnya, awal peristiwa tersebut terjadi pada malam pergantian tahun baru antara 31 Desember 2015 hingga 1 Januari 2016 lalu. Saat itu, La Hasno menyaksikan panggung hiburan dan pesta kembang api di lapangan Merdeka Ambon.Kemudian, terdakwa bertemu serta berkenalan dengan korban lalu mengajaknya jalan-jalan.
Setelah itu, korban dibawa ke indekos dan merayu korban untuk melampiaskan nafsu bejatnya."Menghukum terdakwa La Hasno selama sepuluh tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-Undang(UU) No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata ketua majelis hakim, R.A Didi Ismiatun, di Ambon, Kamis (4/8), dikutip dari Antara.La Hasno terbukti bersalah karena melanggar pasal 18 ayat (1) UU perlindungan anak. Sebab awalnya melakukan bujuk rayu terhadap korban yang masih berusia 16 tahun.Putusan hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ambon. JPU meminta terdakwa dijatuhi vonis 12 tahun penjara.Atas keputusan hakim PN Ambon, baik JPU maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir sehingga diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk menyampaikan jawabannya.

Rekomendasi