Fredrich Yunadi tuding JPU KPK memalsukan 65 barang bukti

Fredrich Yunadi tuding JPU KPK memalsukan 65 barang bukti. Tindakan pemalsuan oleh penuntut umum adalah surat pernyataan status Setya Novanto adalah Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK atas perkara korupsi proyek e-KTP.

Yunita Amalia
Oleh Yunita Amalia - Reporter
Fredrich Yunadi tuding JPU KPK memalsukan 65 barang bukti
Fredrich Yunadi di Sidang Lanjutan. ©2018 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Terdakwa perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP, Fredrich Yunadi, merinci segala dugaan adanya tindakan pemalsuan oleh jaksa penuntut umum pada KPK terhadap barang bukti perkaranya. Fredrich mengklaim ada pemalsuan barang bukti sedikitnya 65 item.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, mantan kuasa hukum Setya Novanto, itu mengatakan jaksa penuntut umum memutarbalikan fakta perihal Visum et Repertum (VeR) milik Setya Novanto usai mengalami kecelakaan mobil, Kamis (16/11).

Menurutnya, VeR hanya ada satu yang diberikan oleh dokter untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum. Sementara, ia mengklaim pihak penuntut umum memiliki VeR lain yang sejatinya berkas tersebut tidak bisa digunakan karena telah dibuang.

"Visum er Repertum itu hanya ada satu. Jadi bagaimana mungkin penuntut umum menjadikan itu sebagai barang bukti," ujar Fredrich, Jumat (22/6).

Selain VeR, dia juga menyatakan tindakan pemalsuan oleh penuntut umum adalah surat pernyataan status Setya Novanto adalah Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK atas perkara korupsi proyek e-KTP. Mantan kuasa hukum Budi Gunawan itu mengatakan tidak ada status DPO atas nama mantan Ketua DPR itu pada Interpol.

Sehingga, dia menyatakan barang bukti status DPO Setya Novanto yang digunakan penuntut umum adalah bentuk pemalsuan.

"Penuntut umum tidak bisa menunjukan bukti adanya laporan status DPO," ujarnya.

Fredrich pun membeberkan sejumlah dugaan pemalsuan yang dilakukan jaksa penuntut umum sampai menembus angka 65. Banyaknya rekayasa, atau manipulasi barang bukti dinilai pengacara yang sempat viral atas pernyataan bakpao itu tidak lain merupakan bentuk balas dendam jaksa penuntut umum.

"65 bukti yang memutar balikan fakta tujuannya satu, hanya balas dendam. Doktrin penuntut umum dikesampingkan," tukasnya.

Diketahui, Fredrich Yunadi didakwa melakukan upaya perintangan penyidikan Setya Novanto dengan status tersangka korupsi proyek e-KTP saat itu. Pengacara viral atas pernyataan bakpao nya itu disebut melakukan pemesanan kamar sesaat sebelum kecelakaan Setya Novanto terjadi.

Ia didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selama persidangan, Fredrich menunjukan sikap tak kooperatif. Saling lempar argumen antara jaksa, hakim, dan Fredrich kerap mewarnai jalannya sidang. Beberapa kali palu majelis hakim diketok melerai perdebatan antara jaksa dan Fredrich.

Jaksa penuntut umum pada KPK kerap merasa keberatan atas ulah mantan kuasa hukum Setya Novanto itu, semisal penggunaan kata ‘situ’ ‘you’ kepada saksi ataupun jaksa.

Puncaknya, jaksa menuntut Fredrich pidana penjara 12 tahun denda Rp 600 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Tidak ada keadaan yang meringankan dalam tuntutan yang dibacakan pada Kamis (31/5).

Rekomendasi