Fredrich bakal hadirkan ajudan Novanto & politisi Golkar jadi saksi meringankan
Merdeka.com - Terdakwa perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP, Fredrich Yunadi bakal menghadirkan ajudan Setya Novanto beserta politisi Golkar Aziz Samual, dalam persidangan. Keduanya bakal dihadirkan sebagai saksi meringankan bagi Fredrich.
"Mohon izin yang mulia kami sedang berusaha menghadirkan saksi fakta lainnya yaitu Reza dan Aziz Samual," ujar Fredrich di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (11/5).
Dihadirkannya kedua orang tersebut oleh Fredrich lantaran Jaksa Penuntut Umum pada KPK tidak menghadirkan Reza dan Aziz sebagai saksi. Jaksa berpendapat, sejumlah saksi yang dihadirkan pada persidangan telah mencukupi.
Fredrich berpendapat sikap tersebut sebagai skenario jaksa. Kuasa hukum yang pernah menangani Budi Gunawan saat gugatan praperadilan itu menilai kedua orang saksi itu tidak dihadirkan karena tidak menguntungkan jaksa, malah sebaliknya.
Diketahui saat ini Fredrich menjadi pesakitan KPK dengan status terdakwa bermula saat Kamis (16/11) petang, Novanto mengalami kecelakaan di Permata Hijau bersama Hilman Mattauch dan Reza. Ketiganya berencana ke Metro TV untuk melakukan wawancara, sebelum akhirnya ke DPD Golkar dan Novanto menyerahkan diri ke KPK. Dari kecelakaan itu, Novanto langsung dibawa ke RSMPH dan masuk ke kamar inap VIP 323 lantai 3 .
Dari kecelakaan tersebut, KPK menduga adanya rekayasa dan upaya melakukan perintangan penyidikan oleh Fredrich Yunadi sebagai kuasa hukum Novanto saat itu. Fredrich menyampaikan kepada Novanto akan melakukan uji materi mengenai undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD atau disebut dengan undang-undang MD3, atas pemanggilan Novanto oleh KPK.
Sebelum kecelakaan terjadi, Fredrich diketahui telah memesan kamar untuk Novanto. Dia juga meminta agar diagnosa rawat inap mantan Ketua Umum Golkar itu adalah kecelakaan. Hal itu dikonfirmasi oleh Bimanesh Sutarjo, dokter spesialis penyakit dalam pada RSMPH, saat mendapat telepon dari Fredrich.
Atas perbuatannya, Fredrich didakwa telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya