Filipina bukan adikuasa, tak bisa tekan RI tunda eksekusi Mary Jane
Merdeka.com - Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, pemerintah sudah memberikan semua hak dalam memperoleh keadilan pada semua tingkatan yang dimiliki oleh semua terpidana mati yang telah dieksekusi. Hak itu termasuk mengajukan grasi maupun Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
"Tentu apabila semua prosedur hukum itu telah ditempuh, maka status hukumnya menjadi berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Nah, bila telah seperti itu, maka penegakan hukum harus dilakukan sebagaimana hukuman yang dijatuhkan pengadilan," kata Setya, Jakarta, Selasa (5/5).
Dia juga memuji tindakan Jaksa Agung M Prasetyo yang menunda eksekusi mati terhadap Mary Jane demi memberi kesempatan baru sesuai temuan fakta yang ada. Selanjutnya, semua pihak tinggal menunggu proses hukum berikutnya.
Menurutnya, jika ternyata proses hukum itu tidak mengubah bobot hukuman maka Mary Jane harus dieksekusi. Demikian pula sebaliknya, jika temuan baru itu mengarahkan Mary Jane bukanlah gembong narkoba, maka hukumannya bisa saja diubah.
"Saya selaku ketua DPR mendukung langkah tegas pemerintah Indonesia, dalam hal ini Presiden Jokowi yang begitu tegas dalam menegakkan hukum. Juga kepada Jaksa Agung yang tegas mengambil tindakan apapun," jelas Setya.
Sementara itu, politikus PDIP Maruarar Sirait juga menyatakan dukungannya atas tindakan Jaksa Agung M Prasetyo yang menunda eksekusi mati Mary Jane. Menurut dia, salah kaprah bila menganggap penundaan itu akibat tekanan dari pemerintah Filipina.
"Filipina bukan negara adikuasa. Jadi saya kira tak tepat bila dikatakan negara itu bisa menekan Indonesia. Bagi saya, Jaksa Agung sudah bekerja profesional. Sebab penundaan memang karena ada ditemukan fakta baru, masalah hukum baru di Filipina," jelas Maruarar.
Menurut Maruarar, Filipina sangat menghormati proses hukum di Indonesia. Sama juga seperti Indonesia menghormati proses hukum di negara yang dipimpin Presiden Aquino tersebut.
"Ini Indonesia memilih kebijakan itu, bukan bukan karena ada tekanan. Indonesia jauh lebih besar dari Filipina. Tapi ini sebuah sikap bahwa Indonesia juga menghargai proses hukum di Filipina yang menemukan bukti baru. Mari kita dukung upaya mencari keadilan," tutur Maruarar.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kata sindiran halus namun menohok menjadi salah satu cara mengungkapkan rasa tak suka secara tidak langsung pada seseorang yang menjengkelkan.
Baca SelengkapnyaSuami mutilasi istri, Tarsum telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan
Baca SelengkapnyaPemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Syarat menjadi pemilih dalam Pemilu penting diketahui setiap warga negara Indonesia.
Baca SelengkapnyaTindak pidana pemilu menjadi ancaman serius yang dapat merusak integritas dan legitimasi demokrasi.
Baca SelengkapnyaMuhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaJokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaAnies berharap kinerja sungguh-sungguh dilakukan Tim Hukum Nasional AMIN terbayar dengan keputusan MK terhadap demokrasi lebih baik ke depan bagi Indonesia.
Baca Selengkapnya