Fahira Idris: Banyak orangtua tak tahu kekerasan anak itu kriminal

Kementerian dan lembaga diminta memiliki cetak biru aturan tentang perlindungan anak.

Dieqy Hasbi Widhana
Oleh Dieqy Hasbi Widhana - Reporter
Fahira Idris: Banyak orangtua tak tahu kekerasan anak itu kriminal
fahira idris. ©wordpress.com

Dalam beberapa bulan terakhir ini, kasus kekerasan terhadap anak semakin menjadi saja. Banyak orangtua tak sadar bahwa kekerasan pada anak adalah tindakan kriminal. Untuk mengatisipasi terjadinya lagi kekerasan pada anak, Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris‎, mendesak agar tiap kementerian atau lembaga lain harus punya program untuk perlindungan anak."Bayangan saya, jika ada sistem atau cetak biru perlindungan anak, semua kementerian atau lembaga diharuskan punya program-program sosialisasi perlindungan anak," kata Fahira dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (6/7).Menurut Fahira, contoh dari cetak biru tersebut misalnya Kementerian Agama punya program sosialisasi dan konsultasi bagi pasangan yang akan menikah. Hak tersebut berhubungan dengan hak-hak anak dan UU Perlindungan Anak termasuk ancaman pidananya. Atau Kominfo punya program sosialisasi yang masif bahwa kekerasan anak adalah tindakan kriminal dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.Fahira merasa heran dengan angka kekerasan terhadap anak yang terus meningkat. Belum selesai rasa terkejut kita melihat ada orangtua yang begitu tega menelantarkan dan melakukan kekerasan terhadap lima anaknya di Cibubur, Bekasi Selatan, rasa kemanusian kita sangat terusik dengan kasus meninggalnya Angeline (8) yang disiksa dan dikubur di belakang rumah orangtua angkatnya, di Denpasar, Bali. Baru-baru ini muncul lagi dugaan tindakan penganiayaan ibu kandung kepada anak laki-lakinya di Cipulir, Jakarta Selatan, yang sudah berlangsung tahunan. "Masih banyak orangtua yang tak paham bahwa sebenarnya jika dia melakukan kekerasan terhadap anaknya artinya dia sudah melakukan tindakan kriminal dan bisa dipidanakan atau dipenjara. Mereka menganggap melakukan tindakan kekerasan kepada anak adalah urusan internal keluarganya sehingga orang lain, apalagi negara tidak boleh ikut campur," ujarnya.Fahira mengatakan, walau Indonesia sudah 13 tahun punya UU Perlidungan Anak (UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak), tetapi pemahaman masyarakat terhadap UU ini sangat minim. Bahkan dari hasil dialog Fahira dengan banyak orangtua, mereka tidak tahu sama sekali ada UU Perlindungan Anak. Sehingga tak heran, kekerasan fisik, seksual, dan psikologis terhadap anak dengan berbagai macam cara meningkat tiap tahun. Bahkan, banyak pelaku kekerasan terhadap anak ternyata adalah orang-orang terdekatnya. Kondisi ini makin diperparah dengan keraguan masyarakat melapor ke pihak berwenang jika di lingkungannya ditemukan indikasi orang tua yang melakukan kekerasan terhadap anak. "Rumah dan orangtua itu harusnya jadi 'surga' bagi tumbuh kembang anak-anak. Tetapi dari beberapa kasus yang terkuak, malah rumah paling banyak menjadi lokasi kekerasan anak dan orang terdekat terutama orang tua paling sering sebagai pelakunya," ucapnya.Menurut Fahira, jika saja sejak UU Perlindungan anak diberlakukan, pemerintah dan stakeholders lainnya duduk bersama menyusun dan mengimplementasikan sistem perlindungan anak, kemungkinan besar kasus kekerasan terhadap anak tidak akan semarak seperti saat ini. Persoalan paling mendesak saat adalah merubah mindset masyarakat terkait perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak.

Rekomendasi