Fadli Zon soal vonis Ahok: Ini pelajaran berharga buat siapa pun

Fadli Zon soal vonis Ahok: Ini pelajaran berharga buat siapa pun. Ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak menyinggung agama apa pun karena dapat berujung dipenjara.

Rizky Andwika
Oleh Rizky Andwika - Reporter
Fadli Zon soal vonis Ahok: Ini pelajaran berharga buat siapa pun
Fadli Zon. ©dpr.go.id

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merupakan pelajaran bagi masyarakat. Ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak menyinggung agama apa pun karena dapat berujung dipenjara."Saya kira ini bisa jadi pelajaran berharga siapa pun WNI bahwa kita tak boleh lakukan suatu penodaan agama, agama apapun. Ini juga jadi satu pelajaran yang berharga bahwa pejabat publik tak bisa berulang-ulang lakukan yang bisa menyinggung banyak golongan apalagi sensitif persoalan agama," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/5).Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menghormati putusan hakim yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara bagi Ahok. Vonis, kata Fadli, memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat. "Mudah-mudahan setelah ini lebih ada kesejukan," ujarnya. Usai divonis dua tahun penjara, Ahok langsung ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Fadli Zon meminta Menteri Dalam Negeri langsung melantik Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat untuk mengisi posisi Gubernur DKI. "Dan Mendagri enggak boleh menunda sehingga sebaiknya segera ada penonaktifan dan menunjuk Djarot jadi Plt Gubernur," kata Fadli. Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis dua tahun penjara. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.Majelis Hakim Dwiarso menyatakan Gubernur DKI Jakarta itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama. "Terbukti secara sah melakukan tindak pidana penodaan agama, penjara 2 tahun," kata Dwiarso, Selasa (9/5). Vonis diterima Ahok ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam penuntutan, Ahok dituntut jaksa satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan. Usai berdiskusi dengan kuasa hukum, Ahok langsung mengajukan banding.

Rekomendasi