Eks Pegawai KPK Kirim Banding ke Jokowi, Istana Minta Koordinasi dengan KPK-Polri

Mensesneg Pratikno meminta agar seluruh mantan pegawai KPK melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

Intan Umbari Prihatin
Oleh Intan Umbari Prihatin - Reporter
Eks Pegawai KPK Kirim Banding ke Jokowi, Istana Minta Koordinasi dengan KPK-Polri
57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK. ©2021 Merdeka.com

Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat lewat mekanisme Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mengirim surat banding administratif kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat banding itu berisi permintaan Presiden Jokowi membatalkan keputusan pimpinan KPK dan menetapkan mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lembaga antirasuah.

Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno merespons permohonan banding administratif yang diajukan mantan pegawai KPK tersebut. Dalam salinan surat yang didapat, Pratikno meminta agar seluruh mantan pegawai KPK melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

"Sehubungan dengan surat saudara tanggal 21 Oktober 2021 kepada Presiden, perihal Banding Administrasi Pembatalan dan/atau tidak sahnya kepetusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pemberhentian pegawai KPK dan permohonan penetapan atau pengangkatan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara, bersama dengan ini kami sampaikan bahwa terhadap permohonan yang dimaksud kiranya saudara dapat berkoordinasi lebih lanjut dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Kepegawaian Negara guna penyelesaian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Pratikno yang diteken pada 9 November 2021.

Surat balasan tersebut pun dibenarkan oleh Staf Khusus Mensesneg, Faldo Maldini. Dia menjelaskan balasan dari Pratikno untuk para mantan pegawai KPK sudah konsisten dengan langkah pemerintah selama ini.

"Isi dari balasan surat Menteri Sekretaris Negara sudah konsisten dengan langkah pemerintah selama ini. Surat ini merupakan sebuah penegasan dari sikap dan tindakan pemerintah selama ini. Jadi, bukan hal baru," kata Faldo dalam pesan singkat, Selasa (16/11).

Faldo menjelaskan di negara hukum, seluruh pihak harus mematuhi putusan hukum dan dijalan dengan baik. Dia menjelaskan dalam putusan MA dan MK, tindak lanjut masalah pegawai KPK yang tidak lolos TWK adalah domain pemerintah, dalam hal ini BKN dan Kemenpan-RB.

"Ini juga konsisten dengan sikap Presiden kepada Polri yang diijinkan untuk merekrut Ex Pegawai KPK. Makanya, Polri disebutkan dalam surat itu," bebernya.

Faldo pun meminta agar 57 pegawai KPK berkoordinasi dengan lembaga terkait. Hal tersebut untuk menyelesaikan permasalahan ini dalam koridor peraturan dan UU.

"Semua keputusan pemerintah juga sudah berlandaskan aturan yang berlaku. Kami kira itu sudah cukup jelas arahnya," pungkasnya.

Polri Menyiapkan Payung Hukum Eks Pegawai KPK Jadi ASN

Polri masih terus memproses rekrutmen puluhan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Sebelumnya, Polri dengan perwakilan mantan pegawai KPK telah melakukan pertemuan pada Senin (4/10) lalu.

"Dalam waktu dekat dari pak Menpan akan menyampaikan, ini sudah berproses. Dari internal Polri sudah berproses, regulasi sudah dibuat. Nanti setelah keterpaduan regulasi dari Kemenpan, baru nanti akan diumumkan kemudian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (16/11).

Nantinya, kata Dedi, eks pegawai KPK yang akan direkrut menjadi ASN Polri akan ditawarkan sesuai dengan kompetensinya, sesuai ruang jabatan yang dibutuhkan dan sesuai dengan keinginannya.

"Kan ada beberapa regulasi yang dibutuhkan, contoh dari 57 memiliki kompetensi yang berbeda-berbeda, ruang jabatan di sini harus dipersiapkan. Ruang jabatan sesuai kompetensi itu harus dilindungi satu regulasi," ujar dia.

"Peraturan Kapolri harus dibuat, dari BKN juga dibuat, dari Kemenpan harus dibuat. Ya guna ke depan tidak ada lagi permasalahan-permasalahan hukum terkait menyangkut masalah status kepegawaian yang bersangkutan, semua berproses," tutupnya.

Rekomendasi