Edarkan Uang Palsu Hingga Ratusan Juta Rupiah di Depok, Empat Residivis Diciduk
Merdeka.com - Empat pelaku pembuat dan pengedar uang palsu diamankan aparat Polsek Cimanggis. Komplotan ini membuat uang palsu untuk diedarkan ke pasar tradisional dan warung kelontong. Modusnya dengan menggunakan uang itu untuk berbelanja dan mendapatkan kembalian uang asli dari penjual.
Keempat pelaku adalah MP (60), TS (56), Y (58) dan OD. Mereka merupakan residivis dengan berbagai kasus. Tiga pelaku pernah dipenjara dalam kasus yang sama, sedangkan satu orang karena trafficking.
Terungkapnya kasus ini bermula ketika MP, salah satu pelaku berbelanja di Pasar Pal menggunakan uang Rp100 ribu. Setelah diperiksa ternyata uang itu palsu. Kejadian itu langsung dilaporkan pe polisi.
"Dari tangan MP berhasil disita uang palsu Rp900 ribu pecahan Rp100 ribu," kata Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar, Kamis (30/9).
Kasusnya dikembangkan penyidik hingga didapat tersangka lain di kawasan Beji yaitu TS. Dari tangan TS diamankan uang palsu Rp1,9 juta. Kemudian diamankan satu tersangka lagi yaitu Y dengan barang bukti uang palsu Rp109 juta. Terakhir diamankan OD dengan barang bukti Rp46 juta.
"Keempat pelaku ini ada yang bertugas membuat upal dan mengedarkan hingga sampai luar Kota Depok yaitu Bandung," tambahnya.
H dan O yang bertugas membuat pesanan uang palsu yang diminta oleh MP dan TS. Tiap Rp 10 juta uang palsu yang dibuat, H dan O mendapat Rp 1 juta uang asli. Mereka sudah membuat uang palsu ini sejak tahun 2017.
"Dicetak dalam pecahan Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu dan Rp10 ribu. Uang yang disita siap edar Rp158 juta. Kita sita juga mesin printer scaner, CPU komputer, serta mesin cetak uang serta bahan-bahan kimia," ungkapnya.
Otak pembuat upal ini adalah OD. Dia pernah ditahan di Lapas Cipinang. Keahlian membuat uang palsu itu dia dapat secara otodidak. Lalu OD mengajarkan cara membuat uang palsu ke pelaku H alias Y untuk diedarkan kembali.
Tingkat keaslian uang palsu ini mendekati sempurna namun bukan kualitas bagus. Atas perbuatan ini para pelaku dijerat Pasal 244 KUHP sub 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya