Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Duh, Eks Bendahara Korupsi Dana Desa Rp225 Juta buat Bayar Utang Pinjol

Duh, Eks Bendahara Korupsi Dana Desa Rp225 Juta buat Bayar Utang Pinjol<br>

Duh, Eks Bendahara Korupsi Dana Desa Rp225 Juta buat Bayar Utang Pinjol

Korupsi itu dilakukan sejak Februari hingga Oktober 2021.


Kepolisian Polres Buleleng, Bali, menangkap seorang berinisial MEG (37) yang merupakan mantan Bendahara Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali.

Tersangka ditangkap karena diduga korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebesar Rp255 juta. Atas perbuatannya, yang bersangkutan sudah ditahan di Mapolres Buleleng, Bali.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi mengatakan, yang bersangkutan melakukan korupsi APBDes di Desa Temukus.

Duh, Eks Bendahara Korupsi Dana Desa Rp225 Juta buat Bayar Utang Pinjol

"Yang terjadi pada bulan Februari hingga Oktober tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021," kata AKP Picha, Jumat (29/9).


Hasil penghitungan, kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan tersangka mencapai Rp255.183.950,00. Hal itu, sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng, pada tanggal 20 April 2022.

Kasat Reskrim menerangkan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menggunakan dana APBDes dengan cara terus-menerus sejak Februari 2021 hingga Oktober 2021. Dalam aksisnya, tersangka membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan kemudian tanda tangan para pejabat dalam SPP tersebut dipalsukan oleh tersangka atau SPP fiktif.


SPP fiktif itu dipakai tersangka untuk melakukan penarikan dana kas desa ke Bank BPD Capem Lovina, Buleleng, dan selanjutnya dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi salah satunya untuk pembayaran pinjaman online (pinjol).

Selain itu, tersangka juga membuat rekening koran palsu yang kemudian digunakan sebagai dasar pelaporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa semester pertama tahun 2021.

Duh, Eks Bendahara Korupsi Dana Desa Rp225 Juta buat Bayar Utang Pinjol

"Dengan tujuan agar kondisi kas yang sebenarnya tidak diketahui oleh Perbekel (kepala desa). Pembuatan rekening koran palsu dilakukan dengan cara meminta bantuan teman yang dikenal oleh tersangka di facebook dan hasilnya dikirim melalui whatsapp," ujar Kasat Reskrim.


Tersangka juga memalsukan tanda tangan kepala desa pada beberapa cek yang kemudian dicairkan dananya di Bank BPD Cabang Pembantu Lovina. Uangnya lagi-lagi digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Setelah penyidik melakukan proses penyidikan dan telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Kemudian berkas perkara tersebut telah dinyatakan Lengkap atau P21, penyidik akan melakukan tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejari Buleleng," ujarnya.


Sementara, tersangka mengaku uang yang dikorupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang di pinjol yang totalnya mencapai 30 sampai 50 aplikasi dengan masing-masing nominal Rp3 juta. Selain itu, tersangka mengaku merasa takut karena terus diteror untuk segera membayar utang pinjol.

"Untuk bayar keperluan sendiri, bayar utang, bayar kredit. Saya takut diteror terus (oleh pinjol)," ujar tersangka.

Bawa Gepokan Dolar, Terdakwa Korupsi BTS Kembalikan Rp27 Miliar ke Kejagung
Bawa Gepokan Dolar, Terdakwa Korupsi BTS Kembalikan Rp27 Miliar ke Kejagung

Uang tersebut dikembalikan usai Kejagung memeriksa Menpora Dito dalam kasus korupsi BTS.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara

Sahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada, Eks Ketua KPU Bengkalis Masuk Bui
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada, Eks Ketua KPU Bengkalis Masuk Bui

Mantan Ketua KPU Bengkalis, Fadhillah Al Mausuly (42) ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran dana hibah pilkada. Dia langsung ditahan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Usai jadi Tersangka Korupsi, Ketua KONI Sumsel Serahkan Uang Rp500 Juta & Sertifikat Rumah
Usai jadi Tersangka Korupsi, Ketua KONI Sumsel Serahkan Uang Rp500 Juta & Sertifikat Rumah

Kasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Kesal Utang Susah Ditagih, Kades di Pinrang Ajak 2 Temannya buat Onar di RS & Pukuli Penjaga Pasien
Kesal Utang Susah Ditagih, Kades di Pinrang Ajak 2 Temannya buat Onar di RS & Pukuli Penjaga Pasien

Pelaku menganiaya dan mengeroyok korban dikarenakan sulit dihubungi saat ditagih utangnya.

Baca Selengkapnya
Imingi-imingi Uang Rp50 Ribu, Tukang Parkir di Tambora Cabuli Bocah 13 Tahun
Imingi-imingi Uang Rp50 Ribu, Tukang Parkir di Tambora Cabuli Bocah 13 Tahun

Pelaku memanfaatkan kondisi indekos yang sedang sepi.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tegaskan Tetap Libatkan BPK Usut Kasus Korupsi
Kejagung Tegaskan Tetap Libatkan BPK Usut Kasus Korupsi

Kejagung memastikan tidak memiliki hubungan buruk dengan BPK RI.

Baca Selengkapnya
Menpora Dito Jawab Kabar Kembalikan Rp27 M terkait Korupsi BTS: Saya Tidak Tahu Menahu
Menpora Dito Jawab Kabar Kembalikan Rp27 M terkait Korupsi BTS: Saya Tidak Tahu Menahu

Menpora mengaku tak tahu menahu soal pengembalian uang Rp27 miliar ke salah satu terdakwa.

Baca Selengkapnya
Hinca Panjaitan Akui Terima Uang Duka dari Eks Bupati Mamberamo Tengah
Hinca Panjaitan Akui Terima Uang Duka dari Eks Bupati Mamberamo Tengah

Hinca mengaku baru mengetahui terdakwa mengirimkan uang Rp50 juta setelah tiga tahun lamanya.

Baca Selengkapnya