Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara

Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak dinyatakan terbukti melakukan korupsi dengan modus ijon dana hibah pokir senilai Rp39,5 miliar. Politisi Golkar ini dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Amar putusan terhadap Sahat dibacakan Majelis hakim yang diketuai I Dewa Suardhita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (26/9). Dalam putusannya, hakim berpendapat bahwa Sahat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 a juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana selama 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujarnya, Selasa (26/9).

Sahat juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp39,5 miliar paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh negara.<br>

Sahat juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp39,5 miliar paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh negara.

"Bila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana selama 4 tahun penjara," tambah hakim.

Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara

Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Sahat untuk menduduki jabatan publik selama 4 tahun. Dikonfirmasi seusai sidang, Sahat terlihat enggan menjawab pertanyaan wartawan. Dia diam saat digiring ke tahanan.

Selain Sahat, sang asisten, Rusdi yang juga duduk di kursi pesakitan dijatuhi vonis 4 tahun penjara. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta, subsider 3 bulan.

Menanggapi hal itu, baik Sahat maupun Rusdi melalui kuasa hukumnya langsung menyatakan pikir-pikir. Berbeda dengan Sahat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Suhermanto menyatakan menerima vonis dua terdakwa itu.

"Kami menerima putusan ini, meski dari tuntutan 12 tahun menjadi 9 tahun, namun pertimbangan-pertimbangan hakim telah memenuhi rasa keadilan," ujar JPU Arif.

Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara

Diketahui, dalam perkara ini JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Sahat diduga menerima uang suap sebesar Rp39,5 miliar dari dua penyuap, yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi. Keduanya adalah dua orang kontraktor dan juga pihak yang melakukan eksekusi fee ijon uang pokir yang telah diterima masyarakat.

Sahat didakwa dengan dua pasal. Pertama terkait penyelenggara negara Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi
Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi

Jaksa menilai M Adil bersalah melakukan tiga dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp19 miliar lebih.

Baca Selengkapnya
Dua Pegawai Kemendag Tersangka Korupsi Pengadaan Gerobak Segera Diseret ke Meja Hijau
Dua Pegawai Kemendag Tersangka Korupsi Pengadaan Gerobak Segera Diseret ke Meja Hijau

Dua tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pengadaan gerobak di Kemendag.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bawa Gepokan Dolar, Terdakwa Korupsi BTS Kembalikan Rp27 Miliar ke Kejagung
Bawa Gepokan Dolar, Terdakwa Korupsi BTS Kembalikan Rp27 Miliar ke Kejagung

Uang tersebut dikembalikan usai Kejagung memeriksa Menpora Dito dalam kasus korupsi BTS.

Baca Selengkapnya
Hakim Danu Arman Dipecat Usai Terbukti Nyabu di Ruang Kerja Pengadilan Negeri Rangkasbitung
Hakim Danu Arman Dipecat Usai Terbukti Nyabu di Ruang Kerja Pengadilan Negeri Rangkasbitung

Keputusan itu dibacakan Majelis Kehormatan Hakim dalam persidangan di ruang sidang gedung Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya
Penerbangan Haji Bisa Hemat Bahan Bakar Rp5,4 Miliar, Begini Caranya
Penerbangan Haji Bisa Hemat Bahan Bakar Rp5,4 Miliar, Begini Caranya

Prosedur UPR terbukti telah menghemat bahan bakar hingga Rp5,4 miliar pada penerbangan keberangkatan haji tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Langgar Etik Berat, Anwar Usman Tak Bisa Lagi Jadi Ketua MK
Langgar Etik Berat, Anwar Usman Tak Bisa Lagi Jadi Ketua MK

“Hakim terlapor tak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim MK berakhir,” kata Jimly.

Baca Selengkapnya
Usai jadi Tersangka Korupsi, Ketua KONI Sumsel Serahkan Uang Rp500 Juta & Sertifikat Rumah
Usai jadi Tersangka Korupsi, Ketua KONI Sumsel Serahkan Uang Rp500 Juta & Sertifikat Rumah

Kasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Pengolahan Logam, Eks Pejabat PT Antam Divonis 6,5 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Pengolahan Logam, Eks Pejabat PT Antam Divonis 6,5 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum dari KPK masih memerlukan waktu untuk mempertimbangkan upaya hukum banding.

Baca Selengkapnya